
Adakata.id, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) menyiapkan penanganan bertahap bagi 15 kepala keluarga (KK) yang terdampak kebakaran di Gang Karya, Jalan Kartini, Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong. Penanganan mencakup pemulihan aktivitas sehari-hari warga hingga rencana penataan kawasan dan pembangunan kembali sesuai ketentuan yang berlaku.
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, meninjau langsung lokasi kebakaran pada Minggu (18/10/2026). Dalam kunjungan tersebut, ia berbincang dengan warga sekaligus menyerahkan bantuan untuk meringankan beban keluarga yang terdampak.
Aulia mengatakan, peninjauan lapangan diperlukan untuk mengetahui kondisi korban dan mengidentifikasi kebutuhan mereka secara langsung. Hasil pemantauan itu akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menentukan langkah penanganan lanjutan agar lebih terarah.
“Pemerintah daerah hadir di sini berusaha meringankan beban dari korban yang terkena musibah kebakaran ini, melihat langsung situasi dan kondisi yang ada, serta berusaha merencanakan sehingga ketika terjadi musibah seperti ini penanganan kita bisa lebih cepat lagi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penanganan pascakebakaran dibagi menjadi tiga tahap, yakni jangka pendek, menengah, dan panjang. Dalam jangka pendek, pemerintah memprioritaskan pemulihan aktivitas sehari-hari warga agar dampak kebakaran tidak semakin menghambat kehidupan mereka.
Sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait telah melakukan penanganan sesuai tugas dan kewenangannya. Koordinasi lintas OPD diperlukan untuk memenuhi kebutuhan mendesak warga sekaligus menjadi landasan dalam merancang langkah pemulihan berikutnya.
“Jangka pendeknya yaitu kita berusaha untuk merecover, memastikan bahwa kegiatan sehari-hari korban itu tidak terhalang. Mereka bisa melaksanakan aktivitas sehari-hari,” jelas Aulia.
Untuk jangka menengah dan panjang, Pemkab Kukar akan mempertimbangkan penataan kawasan serta pembangunan kembali dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku. Pemerintah juga akan mengkaji kemungkinan dukungan pembiayaan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan kewenangan yang dimiliki.
Aulia menegaskan, rencana pemulihan harus mengikuti aturan agar pelaksanaannya sesuai prosedur dan kebutuhan warga terdampak dapat ditangani secara tepat.
“Untuk jangka menengah dan jangka panjang, kita akan melakukan proses penataan dan membangun kembali sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tuturnya.
Pemkab Kukar berharap penanganan secara bertahap dapat membantu keluarga terdampak melewati masa pemulihan. Evaluasi terhadap kondisi dan kebutuhan warga di lapangan akan menjadi pertimbangan dalam menentukan bentuk dukungan lanjutan. (Am/Advdiskominfokukar)
Penulis: Pewarta
Editor: Redaksi Adakata.id






