
Adakata.id, Tenggarong – Perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) diingatkan untuk memenuhi kewajiban pembayaran retribusi sesuai ketentuan. Kepatuhan perusahaan dinilai penting untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus memastikan potensi penerimaan daerah dari penggunaan TKA dapat dikelola secara maksimal.
Kepala Bidang Pembukuan dan Pelaporan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kukar, M. Tauhid, mengatakan retribusi penggunaan TKA merupakan salah satu potensi penerimaan yang perlu dioptimalkan. Hal itu disampaikannya dalam kegiatan sosialisasi bersama Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kukar, Selasa (20/10/2026).
“Pengguna tenaga kerja asing wajib membayar retribusi yang dikenakan per bulan dan dibayarkan di muka. Ini merupakan potensi penerimaan yang perlu kita gali untuk meningkatkan PAD,” kata Tauhid.
Ia menjelaskan, tarif retribusi penggunaan TKA ditetapkan sebesar 100 dolar Amerika Serikat (AS) per orang per bulan sesuai ketentuan yang berlaku. Kewenangan pemungutannya bergantung pada cakupan wilayah kerja TKA, yakni pemerintah kabupaten atau kota untuk penggunaan dalam satu wilayah daerah, pemerintah provinsi apabila melintasi kabupaten atau kota, serta pemerintah pusat apabila melintasi provinsi.
Berdasarkan data yang dibahas dalam sosialisasi tersebut, terdapat 13 TKA yang bekerja di satu lokasi di Kukar. Sementara itu, penerimaan retribusi pada 2026 dari dua TKA tercatat mencapai sekitar Rp42 juta.
Data tersebut menjadi perhatian dalam upaya mengoptimalkan penerimaan daerah. Pendataan yang akurat dan koordinasi dengan perusahaan diperlukan untuk memastikan jumlah TKA yang bekerja di Kukar teridentifikasi dengan baik serta kewajiban retribusinya terpenuhi sesuai ketentuan.
Selain berkontribusi terhadap penerimaan daerah, penggunaan TKA juga diharapkan memberikan manfaat bagi peningkatan kapasitas tenaga kerja lokal. Salah satunya melalui transfer pengetahuan dan keterampilan dari tenaga kerja asing kepada tenaga kerja Indonesia.
“Kita juga mengharapkan adanya transfer knowledge kepada tenaga kerja kita nantinya,” ujarnya.
Menurut Tauhid, optimalisasi penerimaan retribusi perlu diiringi dengan pengawasan terhadap penggunaan TKA. Dengan demikian, pemerintah tidak hanya memastikan kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban pembayaran, tetapi juga mendorong agar keberadaan tenaga kerja asing memberikan nilai tambah bagi daerah.
Bapenda Kukar bersama instansi terkait akan terus mengidentifikasi potensi penerimaan dari penggunaan TKA, termasuk melalui pendataan dan koordinasi dengan perusahaan. Upaya ini diharapkan dapat memperkuat PAD sekaligus mendukung peningkatan keterampilan tenaga kerja lokal di Kukar. (Am/Advdiskominfokukar)
Penulis: Pewarta
Editor: Redaksi Adakata.id






