Pemkot Bontang Sesuaikan Jadwal Pengangkatan CASN, Aspirasi Tetap Diperjuangkan

Pubilitas, Society959 Views

Adakata.id, Bontang – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang menyesuaikan jadwal pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) berdasarkan arahan pemerintah pusat. Kebijakan ini tertuang dalam surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2793/BKS.04.01/SD/K/2025B-M tanggal 8 Maret 2025 terkait Penyesuaian Jadwal Seleksi Calon ASN Kebutuhan Tahun 2024.

Penyesuaian tersebut berdampak pada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Periode I yang sebelumnya ditetapkan memiliki TMT (Terhitung Mulai Tanggal) per 1 Maret 2025. Berdasarkan kebijakan terbaru, TMT pengangkatan mereka diundur menjadi 1 Maret 2026.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bontang, Sudi Priyanto, menyampaikan bahwa sebanyak 214 PPPK yang sebelumnya telah bertugas di perangkat daerah masing-masing kini kembali ke posisi sebelumnya sebagai bagian dari Penataan Non-ASN.

“Langkah ini merupakan bagian dari proses penataan pegawai non-ASN guna menyesuaikan kebijakan yang masih dalam pembahasan di tingkat pemerintah pusat,” ujar Sudi, Kamis (13/3/2025).

Pemkot Bontang juga menyesuaikan alokasi gaji pegawai sesuai dengan status Penataan Non-ASN mereka pada perangkat daerah masing-masing.

Aspirasi Pegawai Tetap Disuarakan

Keputusan penyesuaian jadwal ini memunculkan respons dari para CASN yang terdampak. Untuk itu, Pemkot Bontang telah membuka dialog dan audiensi dengan para pegawai bersama Wali Kota Bontang. Dalam pertemuan tersebut, CASN menyampaikan dampak dari kebijakan ini dan berharap jadwal pengangkatan bisa dikembalikan seperti semula.

Menanggapi hal itu, Sudi menegaskan bahwa aspirasi pegawai akan diteruskan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) serta BKN dalam bentuk surat resmi.

“Kami akan membawa dan menyampaikan langsung aspirasi ini ke pemerintah pusat pada pekan depan. Ini patut diperjuangkan dengan cara yang baik, namun di sisi lain, apapun keputusan dari pemerintah pusat, kami akan tetap tegak lurus mematuhi dan melaksanakannya,” tegasnya.

Sementara itu, pemberkasan pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk CPNS tetap dilanjutkan melalui sistem layanan aplikasi kepegawaian BKN. Pengangkatan CPNS pun akan mengikuti jadwal terbaru dari pemerintah, yakni pada 1 Oktober 2025.

Sudi menambahkan, jika nantinya ada perubahan kebijakan dari pemerintah pusat, Pemkot Bontang akan segera menyesuaikan langkah-langkah yang diperlukan sesuai aturan terbaru. (*)

Penulis: Pewarta
Editor: Redaksi Adakta.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *