DPMPTSP Bontang Tegas Tertibkan Bangunan Ilegal di Pelabuhan Lok Tuan: “Aset Negara Tak Boleh Dikuasai!”

Puluhan bangunan di sekitar Pelabuhan Lok Tuan, Bontang, dibongkar pemerintah. DPMPTSP menegaskan langkah ini bukan semata penertiban fisik, tetapi upaya menjaga kewibawaan negara atas aset miliknya yang disalahgunakan.

DPMPTSP Bontang3293 Views

Adakata.id – Puluhan bangunan yang berdiri di sekitar kawasan Pelabuhan Lok Tuan, Bontang mulai dibongkar oleh pemerintah, Rabu (5/11/2025) pagi. Pembongkaran ini dilakukan sebagai langkah awal pengembangan kawasan pelabuhan, yang direncanakan tidak hanya berfungsi sebagai pelabuhan penumpang, tetapi juga pelabuhan peti kemas.

Jabatan Fungsional Ahli Madya Penata Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Bontang, Febtri Manik, menegaskan bahwa pendirian bangunan di atas lahan milik pemerintah merupakan pelanggaran. Aset negara, katanya, hanya boleh digunakan oleh pihak yang memiliki izin resmi dari pemerintah.

“Dilarang mendirikan bangunan di atas lahan pemerintah. Itu aset negara,” tegas Febtri di sela-sela kegiatan pembongkaran, Rabu (5/11/2025) siang.

Sebelum dilakukan pembersihan, tim gabungan yang terdiri dari unsur TNI–Polri, Satpol PP, DPMPTSP, hingga Dinas Perkimtan, telah melakukan beberapa kali sosialisasi dan mediasi kepada warga. Melalui Kelurahan Lok Tuan juga telah diterbitkan tiga kali surat peringatan agar warga membongkar bangunannya secara mandiri.

Total terdapat 25 bangunan yang dibersihkan pada kegiatan kali ini. Sementara 19 bangunan lainnya masih dibiarkan, karena proses pemberian ganti rugi dari pemerintah belum selesai.

Febtri menegaskan, tim hanya menertibkan bangunan yang secara hukum dinyatakan melanggar regulasi pemerintah.

“Prosesnya sudah sesuai. Saat kami melakukan pembongkaran, dasar hukumnya kuat. Tapi untuk bangunan yang belum menerima ganti rugi, tidak kami sentuh,” jelasnya.

Dalam struktur tim gabungan, DPMPTSP berperan sebagai sekretariat yang bertanggung jawab dalam hal koordinasi, administrasi, serta perencanaan teknis kegiatan. Namun, keputusan strategis tetap berada di bawah kewenangan Ketua Tim, yakni Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Bontang, Sony Suwito Adicahyono.

“Sesuai SK Tim Pengawasan Pembentukan Perizinan, DPMPTSP bertugas sebagai kesekretariatan. Kami mengatur administrasi, memonitor, dan mendesain rencana, tetapi keputusan tetap di tangan Asisten II selaku ketua tim,” ujar Febtri. (Adv/DPMPTSP Bontang)

Penulis/Editor: Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *