Adakata.id, Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang mengingatkan agar pelaku usaha melaporkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Jika tidak, maka perusahaan akan mendapat sanksi.
Pejabat Fungsional (Jafung) Analis Kebijakan Ahli Muda Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal DPMPTSP Bontang Sudarmi mengatakan seluruh laporan LKPM terpusat di Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Sehingga, pelaku usaha yang tidak melaporkan LKPM maka akan mendapat teguran dari pusat.
“Tegurannya berupa pelaku usaha mendapatkan email berupa imbauan dari Kementerian Investasi. Misalnya triwulan ini perusahaan tersebut belum melaporkan LKPM,” ungkapnya.
Sanksi berupa teguran itu, kata Sudarmi, bakal dilayangkan sebanyak 3 kali. Namun jika pelaku usaha tidak mengindahkan teguran itu, lanjutnya, maka mendapat sanksi berat berupa pembekuan perusahaan.
“Bukan tanpa alasan, jika perusahaan tidak rutin lapor LKPM, maka bisa terancam dibekukan lantaran dinilai tak ada kegiatan. Penindak yang punya wewenang yaitu kementerian,” bebernya.
Untuk menghindari pembekuan perusahaan, Kata Sudarmi, DPMPTSP Bontang mengimbau para pengusaha bisa rutin melakukan LKPM. Diketahui, LKPM dibuat untuk memuat perkembangan laporan mengenai penanaman modal dan kendala yang dihadapi penanam modal. Di mana laporan ini secara berkala dilaporkan kepada Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.
Pelaku usaha yang wajib lapor LKPM yakni pelaku usaha kecil yang wajib menyampaikan laporan LKPM setiap 6 bulan sekali. Sedangkan pelaku usaha skala menengah dan besar wajib melaporkan LKPM setiap 3 bulan sekali.
“LKPM dilakukan perusahaan yang berbentuk perseorangan dan memiliki badan usaha yang berbadan hukum seperti PT serta atau badan usaha yang tidak berbadan hukum seperti CV,” ungkapnya.
Terakhir, Sudarmi pun mengimbau seluruh perusahaan yang sudah memiliki nomor izin berusaha (NIB) harus melakukan LKPM agar tidak dilakukan pembekuan.
“Kalau lama tidak aktif atau tidak laporan, perusahaan dianggap vakum sehingga bisa di non aktifkan,” tegasnya. (adv/dpmptspbontang)
Penulis/Editor: Redaksi Adakata.id






