Rp20 Juta Langsung ke Rekening Warga, Begini Skema Bantuan Bedah Rumah APBN di Kukar

Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kutai Kartanegara disalurkan langsung pemerintah pusat ke rekening penerima sebesar Rp20 juta per unit. Pemkab Kukar berperan mengusulkan calon penerima dan memfasilitasi proses verifikasi.

Adakata.id, Tenggarong – Penyaluran Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Kutai Kartanegara dilakukan melalui transfer langsung ke rekening penerima manfaat. Bantuan dari pemerintah pusat tersebut senilai Rp20 juta untuk setiap unit rumah dan tidak disalurkan melalui Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kukar, M. Aidil, mengatakan skema tersebut merupakan mekanisme penyaluran dari pemerintah pusat. Pemkab Kukar berperan dalam memfasilitasi serta mengusulkan calon penerima berdasarkan data awal yang tersedia.

“Dana bantuan Rp20 juta per rumah itu ditransfer langsung oleh pusat ke rekening penerima. Tidak ada yang lewat Pemda, sehingga warga penerima diwajibkan membuka buku tabungan secara mandiri terlebih dahulu,” ungkap Aidil di Tenggarong, Kamis (1/10/2026).

Aidil menjelaskan, Disperkim Kukar menjaring calon penerima berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS/DTSN), khususnya kelompok desil 1 hingga 4. Data tersebut kemudian menjalani proses verifikasi di lapangan sebelum penerima ditetapkan.

Verifikasi dilakukan oleh Tim Fasilitator Lapangan (TFL) dari Balai Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Proses tersebut untuk memastikan calon penerima memenuhi kriteria program BSPS dan kondisi rumah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, program bedah rumah yang bersumber dari APBD Kukar tahun ini mengalami penangguhan menyusul rasionalisasi anggaran daerah. Untuk tetap mendorong penanganan rumah tidak layak huni (RTLH), Pemkab Kukar mengarahkan pemerintah desa agar dapat mengakomodasi kebutuhan tersebut melalui Dana Desa (DD).

“Karena adanya efisiensi anggaran di OPD kami tahun ini, program bedah rumah daerah terpaksa ditangguhkan. Namun, Pemkab mendorong agar pembenahan RTLH warga di tingkat tapak diakomodasi oleh Pemerintah Desa menggunakan alokasi Dana Desa (DD),” pungkasnya.

Dengan skema tersebut, penanganan RTLH di Kukar dilakukan melalui beberapa sumber pembiayaan, baik bantuan pemerintah pusat maupun dukungan melalui pemerintah desa, di tengah penyesuaian anggaran daerah. (Am/Advdiskominfokukar)

Penulis: Pewarta
Editor: Redaksi Adakata.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *