Adakata.id, Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang memberikan penjelasan terkait belum terbitnya izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk sejumlah villa yang berdiri di kawasan Bontang Kuala. Meski para pelaku usaha telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), proses penerbitan izin dasar bangunan masih terhambat akibat persoalan legalitas lahan.
Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang Idrus mengatakan mayoritas villa di kawasan tersebut dibangun di atas perairan laut yang berstatus sebagai milik negara. Kondisi ini membuat persyaratan dasar penerbitan PBG tidak dapat dipenuhi.
“Rata-rata bangunan villa di Bontang Kuala sudah memiliki NIB. Namun PBG belum bisa diterbitkan karena lahannya tidak memiliki legalitas. Itu wilayah laut, milik negara, sehingga statusnya pinjam pakai,” jelas Idrus, belum lama ini.
Menurutnya, legalitas lahan merupakan salah satu syarat utama dalam pengajuan PBG. Karena berada di area pasang surut dan perairan laut, dokumen kepemilikan lahan tidak dapat disediakan oleh pemilik bangunan. Akibatnya permohonan izin tidak bisa diproses.
“Kalau urus PBG, salah satu persyaratan wajib adalah bukti legalitas lahan. Dalam kasus ini, syarat tersebut tidak bisa dipenuhi sehingga PBG tidak dapat dikeluarkan,” tambahnya.
Idrus menjelaskan, setiap kegiatan pemanfaatan ruang laut memerlukan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Tanpa dokumen tersebut, proses perizinan bangunan tidak dapat dilanjutkan.
Di sisi lain, pemerintah daerah tetap memiliki ruang untuk melakukan penarikan pajak terhadap aktivitas usaha. Idrus menyebut Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dapat merumuskan skema pungutan pajak daerah dengan dukungan pihak kelurahan.
“Yang bisa dipungut saat ini adalah pajak dari usahanya. Bapenda dapat menyusun mekanismenya dengan koordinasi bersama kelurahan,” ujarnya.
Idrus menambahkan, sebagian warga di kawasan Bontang Kuala memiliki sertifikat bangunan, namun bukan sertifikat tanah. Kondisi tersebut membuat pungutan pajak hanya dapat diberlakukan atas bangunan, bukan atas lahan di bawahnya.
Kondisi ini, kata Idrus, menjadi keunikan tersendiri bagi Bontang Kuala yang sejak lama tumbuh sebagai permukiman tradisional di atas laut. Pola pembangunan yang telah ada turun-temurun kini berhadapan dengan aturan perizinan yang lebih ketat.
“Dari dulu masyarakat tinggal di situ tanpa proses izin bangunan. Ketika aturan modern diterapkan, muncul banyak kendala,” tutupnya. (adv/dpmptspbontang)
Penulis/Editor: Redaksi Adakata.id






