Adakata.id, Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang mengingatkan kembali pentingnya pembaruan izin operasional bagi setiap satuan pendidikan. Langkah ini wajib dipenuhi agar sekolah tetap tercatat legal dan sesuai ketentuan pemerintah.
Jafung Ahli Muda Penata Perizinan Lingkungan dan Pendidikan DPMPTSP Bontang Sofyansyah menjelaskan bahwa sejumlah dokumen perizinan pendidikan tidak berlaku permanen. Masa berlakunya rata-rata lima tahun sehingga harus diperpanjang tepat waktu melalui sistem Online Single Submission (OSS).
“Beberapa dokumen hanya berlaku lima tahun. Setelah itu harus diperpanjang melalui OSS agar operasional sekolah tetap sah,” ujarnya.
Menurut Sofyansyah, pengajuan izin baru maupun perpanjangan dilakukan sepenuhnya melalui OSS. Namun sebelum mengunggah berkas, pemilik lembaga pendidikan biasanya berkonsultasi terlebih dulu ke DPMPTSP untuk memastikan seluruh persyaratan sesuai ketentuan.
Beberapa dokumen administrasi dasar yang disiapkan meliputi surat permohonan, KTP pimpinan atau ketua yayasan, surat domisili, akta notaris dan legalitas Yayasan, dan legalitas lokasi. Sedangkan dokumen pendukung yang dapat dipersiapkan seperti proposal pendidikan, Profil sekolah, Nomor Induk Berusaha (NIB), Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), serta Surat persetujuan atau rekomendasi dari lembaga pendidikan sejenis di sekitar lokasi sebagai bukti kesesuaian zonasi.
“Untuk lembaga pendidikan swasta, ada tambahan persyaratan berupa bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan,” beber Sofyansyah.
Setelah berkas lengkap, pemohon dapat langsung mengunggah seluruh dokumen ke OSS untuk diproses. Sistem akan mengevaluasi kelengkapan persyaratan sebelum izin operasional diterbitkan atau diperpanjang.
Sofyansyah menegaskan, DPMPTSP siap mendampingi pemohon selama proses berjalan.
“DPMPTSP juga memastikan pendampingan hingga proses perpanjangan izin selesai,” pungkasnya. (adv/dpmptspbontang)
Penulis/Editor: Redaksi Adakata.id






