Adakata.id, Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang terus memperkuat edukasi terkait pentingnya pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Edukasi ini dibarengi dengan usulan program pemutihan bagi bangunan lama yang tidak memenuhi aturan Garis Sempadan Bangunan (GSB), terutama yang berdiri di jalur nasional.
Jafung Penata Perizinan Ahli Madya DPMPTSP Bontang Idrus mengungkapkan bahwa banyak bangunan di Bontang berdiri sebelum Perda GSB 2012 diterapkan. Akibatnya, ketika pemilik bangunan ingin mengurus legalitas, mereka terbentur aturan sempadan minimal 17,5 meter dari tepi jalan.
“Bangunan lama ini tidak mengikuti aturan karena dibangun sebelum regulasi ada. Maka ketika masyarakat ingin mengurus legalitas, mereka terbentur aturan,” jelas Idrus.
Untuk mengatasi persoalan ini, DPMPTSP Bontang mengusulkan skema pemutihan PBG dalam rapat koordinasi di Balikpapan. Melalui skema tersebut, bangunan yang terlanjur berdiri tetap dapat dilegalkan dengan kewajiban membayar retribusi daerah.
“Legalitasnya tetap diatur, dan pemilik punya kewajiban retribusi. Pemerintah mendapat pemasukan, masyarakat mendapat kepastian hukum,” ujarnya.
Idrus menegaskan bahwa usulan pemutihan berlaku khusus bagi bangunan lama. Sedangkan pembangunan baru wajib mengikuti ketentuan GSB sesuai Perda yang berlaku.
“Yang baru membangun tetap harus ikut sempadan 17,5 meter. Bangunan lama tidak mungkin dipaksa bongkar karena berdiri sebelum aturan jelas,” tambahnya.
Selain mengusulkan pemutihan, DPMPTSP Bontang juga mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya mengurus PBG sebelum mendirikan atau memanfaatkan bangunan. Idrus menekankan bahwa PBG bukan sekadar legalitas, tetapi juga bagian dari keselamatan, keteraturan tata ruang, dan perlindungan hukum.
“PBG ini bukan hanya untuk legalitas. Ini adalah bentuk tanggung jawab kita terhadap lingkungan, keselamatan pengguna bangunan, dan kepatuhan tata ruang. Jika tidak dipenuhi, sanksinya sangat jelas dan tegas,” kata Idrus.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, bangunan tanpa PBG dapat dikenakan sejumlah sanksi administratif. Mulai dari peringatan tertulis, pembatasan atau penghentian kegiatan pembangunan, pembekuan hingga pencabutan PBG, pembekuan atau pencabutan SLF, hingga perintah pembongkaran bangunan.
Untuk memudahkan masyarakat, pemerintah telah menyediakan fasilitas digital pengurusan PBG melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
“Kami siap memfasilitasi seluruh proses pengurusan PBG, mulai dari sosialisasi, pendampingan teknis, hingga pengurusan melalui sistem digital. Jangan menunggu sampai disanksi, mari bangun dengan tertib dan taat aturan,” pungkasnya. (adv/dpmptspbontang)
Penulis/Editor: Redaksi Adakata.id






