DPMPTSP Bontang Tegaskan Penataan Lok Tuan Demi Kepastian Hukum Investasi

Penertiban bangunan di kawasan Pelabuhan Lok Tuan oleh Pemkot Bontang bukan sekadar aksi bongkar paksa. Di baliknya, DPMPTSP memainkan peran penting memastikan penataan kawasan berjalan sesuai aturan dan memberi kepastian hukum bagi arah investasi kota.

DPMPTSP Bontang2169 Views

Adakata.id – Penertiban puluhan bangunan di kawasan Pelabuhan Lok Tuan bukan semata tindakan pembongkaran fisik. Pemerintah Kota Bontang, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), menegaskan langkah tersebut adalah bagian dari upaya menegakkan kepastian hukum dan menciptakan iklim investasi yang tertib.

Pejabat Fungsional Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus, menyebutkan kawasan Lok Tuan merupakan aset strategis yang masuk dalam rencana pengembangan pelabuhan peti kemas. Karena itu, tidak boleh ada aktivitas pembangunan tanpa izin resmi dari pemerintah.

“Kami tidak bisa menutup mata terhadap pelanggaran. Aset pemerintah harus digunakan sesuai izin. Kalau dibiarkan, akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi menghambat pengembangan kawasan,” tegas Idrus, Rabu (5/11/2025).

Ia menjelaskan, penertiban ini telah melalui tahapan panjang, mulai dari sosialisasi, mediasi, hingga penerbitan tiga kali surat peringatan melalui Kelurahan Lok Tuan. Pemerintah pun memastikan, tindakan tegas hanya dilakukan terhadap bangunan yang jelas-jelas berdiri di atas lahan negara tanpa dasar hukum.

“Langkah kami tetap berpegang pada asas keadilan. Bangunan yang belum mendapat ganti rugi tidak kami sentuh. Kami hanya menertibkan yang secara hukum melanggar regulasi,” sambungnya.

Menurutnya, DPMPTSP dalam tim gabungan ini berperan sebagai sekretariat dan koordinator teknis. Pihaknya memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur, sekaligus merancang rencana penataan ulang kawasan agar sejalan dengan visi pengembangan pelabuhan terpadu.

“Kami mengatur administrasi, memonitor, dan mendesain rencana ke depan. Tapi keputusan tetap ada di tangan ketua tim, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan,” terangnya.

Ia menambahkan, penertiban ini menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperkuat pengawasan izin mendirikan bangunan (IMB) dan pemanfaatan lahan publik di Bontang. Sebab tanpa pengawasan yang kuat, aset strategis negara berpotensi disalahgunakan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Penertiban bukan untuk mematikan usaha masyarakat, tapi memastikan investasi ke depan berjalan di atas dasar hukum yang kuat. Kita ingin kawasan ini tertata, aman, dan siap menyambut aktivitas pelabuhan modern,” jelasnya. (Adv/DPMPTSP Bontang)

Penulis/Editor: Redaksi Adakata.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *