Adakata.id — Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang kembali mempertegas komitmennya dalam menghadirkan layanan publik berbasis teknologi. Kini, masyarakat maupun badan usaha bisa mengajukan izin bongkar trotoar secara daring melalui sistem Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tanpa perlu datang ke kantor dan tanpa biaya tambahan.
Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspianur, mengatakan layanan digital tersebut dirancang untuk memangkas birokrasi dan mempercepat proses perizinan. Seluruh standar layanan telah diatur agar pengajuan berlangsung lebih efisien, transparan, dan mudah diakses.
“Layanan ini memudahkan masyarakat maupun badan usaha untuk mengajukan izin tanpa hadir langsung. Semua proses dilakukan secara online, dan kami pastikan tidak ada biaya tambahan,” ujarnya.
Aspianur menjelaskan bahwa proses pengajuan izin bongkar trotoar membutuhkan waktu maksimal 10 hari kerja, selama dokumen persyaratan lengkap. Adapun berkas yang harus disiapkan meliputi scan KTP, persetujuan bangunan gedung, gambar trotoar yang akan dibongkar, NPWP pemohon atau badan usaha, serta bukti kepesertaan dan slip pembayaran BPJS Ketenagakerjaan terakhir bagi pemohon badan usaha.
Alur perizinan terdiri dari enam tahap: membuat akun di sistem perizinan digital, mengunggah dokumen pendukung, menerima notifikasi kelengkapan berkas, proses verifikasi oleh petugas, pengisian survei kepuasan masyarakat secara daring, dan terakhir pengunduhan dokumen izin melalui akun masing-masing.
“Dengan sistem ini, seluruh data terekam otomatis dan pemohon bisa memantau prosesnya kapan saja. Harapannya, pelayanan publik menjadi semakin cepat, efisien, dan ramah teknologi,” jelas Aspianur.
Ia menambahkan, inovasi layanan ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Bontang menuju tata kelola pemerintahan digital yang lebih transparan dan akuntabel.
“Tujuan akhirnya bukan hanya mempercepat proses, tapi memastikan pelayanan publik benar-benar terpercaya,” jelasnya. (adv/dpmptspbontang)
Penulis: Pewarta
Editor: Redaksi Adakata.id






