Izin Usaha di Bontang Kini Lebih Terstruktur, Tapi Tidak Lagi Sesingkat Dulu

Penerapan OSS RBA berbasis PP 28/2025 membawa perubahan signifikan: satu formulir kini menjadi dua tahap pengajuan. Langkah ini memperjelas alur perizinan, namun juga memaksa pelaku usaha menyesuaikan diri agar tidak salah langkah di proses administrasi.

DPMPTSP Bontang2013 Views

Adakata.id – Perubahan sistem perizinan berbasis Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) yang kini mengacu pada PP Nomor 28 Tahun 2025 bukan hanya sekadar penyesuaian teknis. Bagi pelaku usaha, terutama skala kecil dan menengah, pembaruan ini menuntut adaptasi yang lebih serius, mengingat proses perizinan kini tidak lagi satu pintu pengisian formulir, tetapi terpisah menjadi dua tahap berbeda.

Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, menjelaskan bahwa sejak 5 Oktober 2025, sistem OSS RBA telah resmi menerapkan aturan turunan PP 28/2025. Perubahan paling mencolok adalah pemisahan formulir pengajuan izin, dari yang sebelumnya cukup satu isian untuk syarat dasar sekaligus penerbitan izin, kini pelaku usaha wajib menyelesaikan keduanya secara terstruktur.

Langkah ini memang dirancang untuk memperjelas proses dan meningkatkan akuntabilitas, namun di lapangan, proses yang lebih rinci berpotensi menciptakan hambatan baru bagi pelaku usaha yang belum familiar dengan sistem digital, terutama mereka yang sebelumnya bergantung pada bantuan manual atau pendampingan tatap muka.

Di sisi lain, aturan baru ini membawa kepastian hukum. Aspiannur menegaskan bahwa seluruh izin dasar, sektoral, hingga penunjang wajib diproses melalui OSS RBA, tanpa pengecualian.

“Pemerintah pusat pun melarang tambahan persyaratan lain di luar ketentuan PP 28/2025, baik oleh kementerian maupun pemerintah daerah. Ini berarti pelaku usaha tidak lagi harus berhadapan dengan variasi syarat antar daerah, yang selama ini menjadi titik lemah investasi dan efisiensi birokrasi,” katanya, saat diwawancara, Senin (10/11/2025).

Dia bilang, perubahan regulasi ini kemudian menjadi momentum untuk menciptakan ruang investasi yang lebih terstandar. Namun, kesiapan pelaku usaha dalam menavigasi tahap perizinan akan menjadi tantangan berikutnya.

“Sosialisasi dan pendampingan menjadi kunci apakah pembaruan ini benar-benar mempermudah,” jelasnya.

Ia juga menambahkan, digitalisasi OSS RBA berbasis aturan baru menandai upaya pemerintah untuk membangun ekosistem investasi yang satu arah, jelas, dan seragam. Tinggal bagaimana pelaku usaha merespons, apakah siap beradaptasi, atau masih butuh waktu untuk memahami perubahan sistem yang kini lebih ketat namun berorientasi kepastian. (Adv/dpmptspbontang)

Penulis: Pewarta
Editor: Redaksi Adakata.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *