Adakata.id — Pertumbuhan investasi di Kota Bontang tidak hanya bergantung pada masuknya perusahaan besar, tetapi justru ditopang oleh kelengkapan administrasi usaha para pelaku UMKM. Hal ini terlihat dari tingginya permohonan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha baru yang diproses melalui sistem Online Single Submission (OSS) setiap hari.
Analis Kebijakan Ahli Madya DPMPTSP Bontang, Karel, menegaskan bahwa legalitas usaha menjadi pintu utama bagi pelaku UMKM untuk diakui sebagai bagian dari aktivitas penanaman modal sebagaimana diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
“Selama pelaku usaha sudah memiliki legalitas, maka aktivitas bisnisnya otomatis tercatat sebagai bagian dari investasi daerah,” ujarnya.
Meski kerap dianggap sepele, penerbitan izin usaha melalui OSS menjadi salah satu indikator paling akurat untuk melihat dinamika ekonomi Bontang. Setiap NIB yang terbit mencerminkan adanya aktivitas ekonomi baru yang siap beroperasi, bertahan, atau melakukan ekspansi.
Karel menilai, legalitas yang kuat juga memberi UMKM kemampuan mengakses berbagai fasilitas pemerintah, mulai dari pelatihan, permodalan, hingga peluang kemitraan dengan industri besar.
“Kalau usaha tidak punya izin, mereka akan kehilangan banyak kesempatan, padahal UMKM adalah penggerak ekonomi lokal,” jelasnya.
Menurut Karel, UMKM memiliki kontribusi yang tidak kalah penting dibanding investasi bernilai besar. Fleksibilitas mereka dalam memenuhi kebutuhan masyarakat serta daya adaptif yang kuat membuat UMKM menjadi stabilisator ekonomi daerah.
“UMKM itu yang paling tahan banting. Pada saat ekonomi goyang, mereka justru tetap bergerak,” katanya.
Dengan semakin banyak UMKM mengurus legalitas melalui OSS, pemerintah dapat memetakan kebutuhan sektor usaha secara lebih presisi dan memaksimalkan dukungan yang tepat sasaran.
DPMPTSP Bontang terus memperkuat pendampingan kepada pelaku usaha, terutama yang belum familiar dengan sistem OSS. Mulai dari pendaftaran, verifikasi data, hingga pemahaman hak dan kewajiban setelah mendapatkan izin, semua dilakukan sebagai upaya memastikan tidak ada pelaku usaha yang tertinggal.
“Legalitas ini bukan hanya formalitas. Ini memastikan UMKM bisa naik kelas,” tegas Karel.
Ia berharap semakin banyak pelaku usaha memahami bahwa perizinan yang lengkap bukan hanya kewajiban, tetapi juga fondasi yang memperkuat posisi mereka dalam struktur investasi Kota Bontang.
“Kalau UMKM tumbuh dengan legalitas yang kuat, maka pertumbuhan investasi daerah akan jauh lebih sehat dan terukur,” katanya. (adv/dpmptspbontang)
Penulis: Pewarta
Editor: Redaksi Adakata.id






