Ngopi di Pinggir Jalan, Legalitas di Ujung Sendok: DPMPTSP Bontang Dorong Usaha Kecil Naik Kelas

Di Bontang, wangi kopi bukan hanya soal rasa, tetapi juga tentang perjuangan warga bertahan hidup di tengah aturan yang kian modern. Ketika lapak kopi tumbuh di tiap sudut kota, DPMPTSP hadir membawa pesan sederhana: usaha kecil pun berhak legal dan dilindungi.

DPMPTSP Bontang1326 Views

Kaltim.akurasi.id, Bontang — Aroma kopi yang menyeruak dari pinggir jalan kini jadi pemandangan akrab di sejumlah sudut Kota Bontang. Dari sudut terminal hingga tepi taman kota, kedai-kedai kecil tumbuh bak jamur di musim hujan. Namun, di balik semerbak wangi robusta dan arabika, terselip persoalan klasik: legalitas usaha yang belum tertata.

Bagi sebagian warga, berjualan kopi bukan sekadar mencari penghasilan, melainkan juga jalan bertahan hidup di tengah mahalnya biaya hidup kota industri. “Daripada nganggur, mending buka kopi kecil-kecilan. Modalnya gak besar, tapi bisa buat makan,” ujar Rian, salah satu penjual kopi di kawasan Tanjung Laut.

Fenomena ini tak luput dari perhatian pemerintah. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang, Aspiannur, mengatakan pihaknya tengah gencar melakukan pendekatan langsung ke pelaku usaha kecil agar segera mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB). Langkah ini dilakukan agar geliat ekonomi rakyat tak menabrak aturan.

“Kami memahami mereka berusaha untuk hidup. Tapi bagaimanapun, usaha tetap harus punya legalitas agar bisa tumbuh dan mendapat perlindungan hukum,” kata Aspiannur, Selasa (4/11/2025).

Ia menjelaskan, pengurusan NIB kini jauh lebih mudah karena bisa dilakukan secara daring melalui aplikasi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA). Petugas DPMPTSP bahkan turun langsung ke lapangan untuk sosialisasi, menggandeng Dinas Koperasi, DKUMPP, dan Satpol PP.

“Tidak ada alasan untuk tidak mengurus, karena sekarang semuanya bisa online. Kami juga lakukan pendekatan persuasif, bukan penertiban dulu,” tambahnya.

Namun bagi banyak penjual, mengurus izin bukan perkara sepele. Selain keterbatasan akses digital, sebagian pelaku usaha juga belum memahami manfaat memiliki NIB. “Saya kira izin itu buat usaha besar saja. Kalau jualan pinggir jalan gini, siapa juga yang periksa,” tutur Nur, penjual kopi di Jalan KS Tubun.

Padahal, dengan NIB, pelaku usaha bisa mendapat akses bantuan modal, pelatihan, hingga peluang ikut pameran dan promosi produk. “Kalau usahanya legal, mereka bisa naik kelas. Itu yang sedang kami dorong,” ujar Aspiannur.

Pemerintah berharap penataan ini tak dimaknai sebagai upaya menertibkan semata, melainkan langkah awal untuk membawa ekonomi rakyat ke arah yang lebih mandiri dan berdaya saing.

“Ngopi boleh di mana saja, asal jangan lupa seduh juga legalitasnya,” ujar Aspiannur sambil tersenyum. (Adv/Dpmptsp Bontang)

Penulis: Redaksi Adakata.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *