OSS RBA Resmi Pakai Aturan Baru, Pelaku Usaha Kini Isi Dua Formulir Izin

DPMPTSP Bontang memastikan sistem OSS RBA telah menyesuaikan PP 28/2025 yang mulai berlaku 5 Oktober lalu. Mekanisme perizinan kini berubah, pelaku usaha tak lagi cukup mengisi satu formulir, tetapi dua tahap berbeda untuk syarat dasar dan izin usaha.

DPMPTSP Bontang1937 Views

Adakata.id – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang memastikan sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) kini telah menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025. Regulasi ini menggantikan aturan sebelumnya yang berlandaskan PP Nomor 5 Tahun 2021.

Penyesuaian tersebut mulai berlaku sejak 5 Oktober 2025 dan telah diterapkan melalui laman resmi OSS RBA milik Kementerian Investasi dan Hilirisasi.

Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus, menjelaskan perubahan paling mendasar dalam pembaruan OSS RBA berbasis PP 28/2025 terletak pada mekanisme pengisian formulir. Jika sebelumnya pelaku usaha cukup mengisi satu formulir untuk syarat dasar dan izin berusaha sekaligus, maka kini dibutuhkan dua formulir terpisah.

“Kalau di sistem sebelumnya pelaku usaha cukup mengisi satu formulir untuk memenuhi syarat dasar dan izin berusaha sekaligus, kini mereka wajib mengisi dua formulir terpisah,” terang Idrus, Senin (10/11/2025).

Idrus menambahkan, pemisahan formulir tersebut dilakukan untuk memperjelas tahapan perizinan antara pemenuhan persyaratan dasar dan penerbitan izin berusaha. Dengan begitu, proses pengajuan izin menjadi lebih transparan, akuntabel, dan mudah dilacak.

Ia juga menekankan bahwa seluruh perizinan dasar, sektoral, hingga penunjang kini wajib terintegrasi dalam OSS RBA. Sistem ini tetap berada di bawah pengelolaan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang telah bertransformasi menjadi Kementerian Investasi dan Hilirisasi.

“PP 28/2025 juga menegaskan bahwa tidak boleh ada tambahan persyaratan di luar yang diatur dalam regulasi tersebut, baik oleh kementerian, lembaga pusat, maupun pemerintah daerah,” tegasnya.

Melalui penyempurnaan ini, pemerintah berharap sistem perizinan usaha menjadi lebih efisien, terintegrasi, serta ramah bagi pelaku usaha. Selain mempermudah proses layanan perizinan, perubahan ini juga diharapkan mampu menjaga keseragaman kebijakan investasi di seluruh Indonesia. (adv/dpmptspbontang)

Penulis: Pewarta
Editor: Redaksi Adakata.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *