Pemkot Bontang Percepat Legalitas Vihara, DPMPTSP Turun Lapangan Beri Pendampingan Penuh

Pemerintah Kota Bontang memastikan proses pembangunan rumah ibadah berjalan tanpa hambatan. Melalui monitoring langsung ke lapangan, DPMPTSP mengawal ketat perizinan vihara agar seluruh tahapan sesuai aturan dan umat dapat beribadah dengan aman dan nyaman.

Adakata.id – Pemerintah Kota Bontang kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan publik yang inklusif bagi seluruh umat beragama. Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), proses pendampingan pembangunan rumah ibadah kini diperkuat dengan monitoring lapangan ke berbagai titik pembangunan, salah satunya vihara yang tengah disiapkan izinnya.

Kunjungan tersebut direncanakan untuk memastikan seluruh mekanisme perizinan berjalan sesuai ketentuan, sekaligus mencegah terjadinya kendala administratif yang kerap memperlambat proses pembangunan rumah ibadah.

Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, menegaskan bahwa layanan pemerintah tidak boleh berhenti hanya pada prosedur, tetapi harus menyentuh aspek keberagaman dan hak beribadah warga. Karena itu, pengecekan langsung di lapangan menjadi bagian penting dari bentuk keberpihakan pemerintah pada pelayanan yang adil.

“Perizinan rumah ibadah ini tidak boleh terhambat hanya karena persoalan teknis. Kami ingin pastikan semua proses berjalan lancar dan umat bisa segera menjalankan aktivitas keagamaannya dengan nyaman,” ujarnya, Jumat (21/11/2025).

Dalam kunjungan nanti, DPMPTSP akan mengevaluasi seluruh dokumen pendukung yang dibutuhkan—mulai dari syarat bangunan, kesesuaian tata ruang, hingga rekomendasi teknis dari dinas terkait. Jika ditemukan kekurangan, tim akan memberikan pendampingan langsung agar proses perizinan tidak memakan waktu terlalu lama.

Pendampingan ini juga dirancang agar pengurus vihara tidak kesulitan menavigasi regulasi teknis yang kerap dianggap rumit oleh masyarakat.

Pembangunan vihara sebelumnya sempat tersendat di tahap pemenuhan syarat yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, seperti wajibnya minimal 90 KK penganut agama setempat dan dukungan 60 warga sekitar.

Namun, DPMPTSP menegaskan bahwa mekanisme tersebut tidak bersifat absolut karena dapat digantikan dengan persetujuan kepala daerah jika situasi tertentu memang membutuhkan pengecualian.

Hal ini juga menjadi bukti bahwa pemerintah kota memiliki ruang fleksibilitas untuk memastikan hak beribadah tetap terpenuhi tanpa mengabaikan aturan.

Vihara Nanasamvara yang berdiri di atas lahan seluas 3 hektare di Kelurahan Belimbing, Bontang Barat, menjadi salah satu proyek rumah ibadah yang dikawal penuntasannya. Peletakan batu pertama telah dilakukan sejak 23 Februari 2022, dan kini progresnya menunggu finalisasi legalitas bangunan.

Dengan langkah proaktif ini, pemerintah ingin memastikan bahwa pembangunan rumah ibadah tidak menjadi isu sensitif, melainkan bagian dari pembangunan kota yang harmonis dan toleran.

“Harapannya, proses perizinannya dapat segera rampung dan seluruh kegiatan keagamaan bisa dilakukan secara aman, legal, dan layak,” tegas Aspiannur. (adv/dpmptspbontang)

Penulis: Pewarta
Editor: Redaksi Adakata.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *