Perketat Mutu Kuliner, DPMPTSP Bontang Wajibkan SLHS Sebelum Usaha Jalan

SLHS diberlakukan sebagai filter utama bagi usaha pangan di Bontang. Pemerintah ingin memastikan makanan yang beredar aman dan memenuhi standar sanitasi, bukan sekadar lolos prosedur administrasi.

DPMPTSP Bontang1083 Views

Adakata.id — Regulasi perizinan usaha pangan kini memasuki babak baru. Tidak cukup hanya memiliki legalitas usaha, pelaku bisnis kuliner di Bontang diwajibkan mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebelum beroperasi. Kebijakan ini menandai pergeseran fokus pemerintah dari aspek administrasi menuju jaminan keamanan konsumsi masyarakat.

Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, menilai SLHS sebagai gerbang awal sebuah usaha makanan dinyatakan layak. Menurutnya, higienitas bukan sekadar pelengkap, melainkan parameter mutu yang langsung berkaitan dengan kesehatan masyarakat.

SLHS wajib dimiliki agar usaha berjalan sesuai standar dan aman bagi masyarakat,” tegasnya, Jumat (21/11/2025).

Berbeda dari model perizinan sebelumnya yang lebih mengedepankan kelengkapan dokumen, kini proses evaluasi dilakukan secara berlapis. Setelah izin diajukan secara digital melalui OSS ataupun sistem Dinkes, petugas akan melakukan inspeksi lapangan. Mulai dari kebersihan ruang produksi, sanitasi peralatan, hingga kemungkinan pengambilan sampel makanan untuk memastikan standar terpenuhi.

SLHS berlaku selama tiga tahun dan dapat diperpanjang dua kali, selama pelaku usaha mematuhi ketentuan kebersihan yang ditetapkan. Jika ditemukan ketidaksesuaian setelah evaluasi, izin dapat tertunda hingga pelaku usaha melakukan perbaikan.

Aspiannur menyebut sistem digital mempermudah proses bagi pelaku usaha, namun ia mengingatkan bahwa tiap daerah memiliki aturan teknis yang mungkin berbeda. Artinya, pelaku usaha perlu memahami regulasi lokal secara menyeluruh agar tidak salah langkah.

Selain mempersingkat birokrasi, kebijakan ini juga menjadi alat kontrol kualitas pangan di tingkat hulu. Pemerintah ingin memastikan makanan yang beredar bukan hanya enak, tetapi juga aman dikonsumsi tanpa membahayakan kesehatan.

“Tujuannya agar pelayanan kepada masyarakat tetap higienis, aman, dan sesuai standar pemerintah,” tegasnya lagi.

Kata dia, dengan regulasi baru ini, pemerintah tidak sekadar memberi label legalitas, tetapi mulai membangun sistem keamanan pangan yang lebih terukur. Penjual makanan kini dituntut bukan hanya kreatif dalam menyediakan menu, tetapi juga disiplin dalam menjaga kualitas dan higienitas produk.

Ke depan, tantangan terbesarnya adalah memastikan seluruh pelaku usaha memahami kewajiban SLHS dan menerapkan standar sanitasi secara konsisten. “Bukan karena tuntutan dokumen, tetapi karena kesadaran bahwa keamanan konsumen adalah prioritas utama,” jelasnya. (adv/dpmptspbontang)

Penulis: Pewarta
Editor: Redaksi Adakata.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *