SLHS Jadi Syarat Wajib Usaha Kuliner di Bontang, Semua Proses Berbasis Digital

Pemerintah Kota Bontang memperketat izin usaha pangan melalui kewajiban Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Lewat sistem pengurusan digital, DPMPTSP menarget keamanan pangan lebih terjamin dan risiko kesehatan masyarakat dapat ditekan.

DPMPTSP Bontang1105 Views

Adakata.id – Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang memperketat standar perizinan sektor usaha pangan dengan mewajibkan setiap pelaku usaha memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebelum memulai operasional. Kebijakan ini ditempuh sebagai langkah preventif untuk melindungi kesehatan konsumen dari potensi risiko akibat makanan yang tidak memenuhi syarat kebersihan.

Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, menegaskan bahwa SLHS bukan sekadar persyaratan administratif, tetapi menjadi fondasi utama dalam penyelenggaraan usaha makanan dan minuman. Ia menekankan pentingnya standar higienitas sebagai bentuk tanggung jawab pelaku usaha terhadap mutu layanan kepada masyarakat.

“SLHS wajib dimiliki agar usaha berjalan sesuai standar dan aman bagi masyarakat,” ujarnya, Jumat (21/11/2025).

Aspiannur menjelaskan, proses pengurusan SLHS kini semakin sederhana melalui sistem perizinan digital. Pelaku usaha hanya perlu menyiapkan dokumen dasar seperti KTP, izin usaha, dan sertifikat pelatihan higiene sanitasi untuk kemudian mengajukan permohonan melalui OSS atau aplikasi online milik Dinas Kesehatan.

“Semua proses sudah digital. Pelaku usaha bisa mengurus dari mana saja,” terangnya.

Setelah pengajuan masuk, Dinas Kesehatan akan melakukan inspeksi langsung ke lokasi usaha. Pemeriksaan meliputi kondisi sanitasi ruang produksi, kebersihan peralatan, serta pengambilan sampel makanan apabila dibutuhkan. Hasil dari inspeksi lapangan menjadi dasar kelayakan penerbitan SLHS.

SLHS berlaku selama tiga tahun dan dapat diperpanjang sebanyak dua kali selama pelaku usaha tetap memenuhi standar kebersihan yang ditetapkan pemerintah. Meski demikian, Aspiannur mengingatkan bahwa ketentuan teknis dapat berbeda di tiap daerah sehingga pelaku usaha perlu memahami regulasi lokal secara menyeluruh.

Ia berharap kewajiban ini menjadi dorongan bagi pemilik usaha untuk lebih proaktif menjaga mutu produk dan kebersihan lingkungan produksi.

“Tujuannya agar pelayanan kepada masyarakat tetap higienis, aman, dan sesuai standar pemerintah,” tegasnya. (adv/dpmptspbontang)

Penulis: Pewarta
Editor: Redaksi Adakata.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *