Adakata.id— Pemerintah Kota Bontang mulai bergerak menuju kota tanpa promosi rokok. Tidak hanya menghentikan seluruh izin reklame tembakau, pengawasan di lapangan kini diperketat untuk mencegah munculnya kembali iklan ilegal yang selama ini kerap menghiasi jalan-jalan utama kota.
Pembersihan reklame rokok menjadi langkah lanjutan setelah Perda Nomor 3 Tahun 2025 diterapkan. Regulasi tersebut tidak hanya menutup pintu perizinan, tetapi juga menjadi dasar kuat bagi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama tim gabungan untuk melakukan patroli rutin.
Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, menyebut pola penindakan kini tidak lagi menunggu laporan, melainkan dilakukan secara proaktif. Tim turun langsung ke titik-titik rawan pemasangan reklame rokok, termasuk kawasan Patimura dan jalur protokol yang menjadi lokasi favorit pemasang iklan ilegal.
“Setelah aturan berlaku, kami langsung memperketat pengawasan. Jadi bukan hanya tidak mengeluarkan izin, tapi juga memastikan tidak ada yang nekat memasang,” jelasnya.
Temuan awal 2025 membuktikan bahwa celah pemasangan ilegal masih ada. Sejumlah papan reklame rokok berdiri tanpa izin dan tidak membayar pajak daerah. Seluruhnya dicopot dalam operasi gabungan, yang kemudian menjadi titik awal bersih-bersih reklame tembakau di Kota Taman.
Menurut Aspiannur, kerja sama lintas instansi menjadi faktor penting karena banyak pemasangan dilakukan pada malam hari atau di titik yang sulit diawasi secara rutin.
“Penertiban ini tidak bisa dilakukan sendirian. Kami bergerak bersama agar kota benar-benar steril dari promosi rokok,” katanya.
Larangan reklame rokok, lanjutnya, bukan sekadar penataan ruang publik, tetapi bagian dari tanggung jawab pemerintah menciptakan lingkungan yang lebih sehat, terutama bagi anak dan remaja. Banyak titik reklame rokok sebelumnya berdiri tidak jauh dari kawasan permukiman dan perlintasan padat pelajar.
Pemerintah berharap langkah ini menjadi langkah awal menjadikan Bontang kota yang lebih aman dari paparan promosi produk adiktif.
Aspiannur menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi bagi pelaku usaha yang mencoba mengakali aturan. “Kalau ada yang mencoba memasang lagi, kami tindak. Aturannya tidak membuka ruang negosiasi,” ucapnya.
Dengan pengawasan yang semakin ketat, pemerintah memastikan ruang publik di Bontang kini semakin bersih dari iklan rokok dan langkah menuju Kota Layak Anak semakin kokoh. (Adv/dpmptdpbontang)
Penulis: Pewarta
Editor: Redaksi Adakata.id






