Adakata.id, Tenggarong – Dinas Ketahanan Pangan (Disketapang) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memusnahkan 6.608 berkas arsip lama yang menumpuk sejak 2008. Langkah ini dilakukan untuk menertibkan administrasi perkantoran sekaligus mengoptimalkan kembali ruang penyimpanan arsip yang telah penuh.
Kepala Disketapang Kukar, Ananias, mengatakan penumpukan dokumen tersebut terjadi karena instansinya belum pernah melakukan pemusnahan arsip sejak 2008, ketika masih berstatus Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan.
“Sejak tahun 2008 kami belum pernah memusnahkan arsip sehingga ruangan record center penuh. Kami lalu berkonsultasi dan didampingi langsung oleh tim arsiparis Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diarpus) Kukar untuk memilah mana berkas yang boleh dimusnahkan dan mana yang wajib dipertahankan,” ujar Ananias, Sabtu (10/10/2026).
Ia menjelaskan, arsip yang dimusnahkan merupakan dokumen periode 2008–2021 yang telah melewati masa retensi sesuai ketentuan. Dokumen tersebut antara lain berupa berkas administrasi dan surat-menyurat yang sudah tidak memiliki nilai guna.
Sementara itu, dokumen penting yang berkaitan dengan kepemilikan aset daerah, seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), tetap disimpan dan diamankan.
Sebelum pemusnahan dilakukan, proses penyusutan arsip melalui tahapan pemilahan dengan pendampingan Diarpus Kukar. Pelaksanaannya juga disaksikan oleh perwakilan Inspektorat Daerah dan Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Kukar untuk memastikan proses berjalan sesuai ketentuan.
Sebanyak 6.608 berkas yang dimusnahkan terkumpul hingga memenuhi kapasitas satu truk. Dokumen tersebut kemudian dicacah secara manual hingga tidak dapat dibaca atau digunakan kembali.
“Seluruh dokumen dicacah secara manual agar informasi di dalamnya terhapus total. Hasil cacahan kertas tersebut kami serahkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kukar untuk ditindaklanjuti melalui proses daur ulang,” tambahnya.
Melalui kegiatan ini, Disketapang Kukar berharap pengelolaan arsip menjadi lebih tertib, ruang penyimpanan kembali berfungsi optimal, serta administrasi pemerintahan dapat berjalan lebih efektif dan akuntabel. (Am/Advdiskominfokukar)
Penulis: Pewarta
Editor: Redaksi Adakata.id






