Anggaran DP3A Terbatas, Desa di Kukar Didorong Bentuk PPATBM Mandiri

Keterbatasan anggaran operasional DP3A Kutai Kartanegara tak menghentikan upaya memperluas perlindungan perempuan dan anak hingga tingkat desa. DP3A mendorong pemerintah desa dan kelurahan membentuk PPATBM Mandiri dengan memanfaatkan anggaran desa.

Adakata.id, Tenggarong – Keterbatasan anggaran pemerintah daerah mendorong Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kutai Kartanegara (Kukar) mencari skema lain untuk memperluas perlindungan perempuan dan anak hingga tingkat desa.

Salah satunya melalui pembentukan Perlindungan Perempuan dan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PPATBM) Mandiri yang didorong untuk dibentuk dan dibiayai melalui anggaran pemerintah desa maupun kelurahan.

Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak DP3A Kukar, Marhaini, mengatakan saat ini telah terbentuk 69 kelompok PPATBM di Kukar. Namun, perluasan kelompok tersebut ke desa-desa lainnya masih menghadapi kendala, salah satunya keterbatasan anggaran operasional dinas.

“Kondisi anggaran kita saat ini terbatas, tetapi kebutuhan pengawasan di lapangan terus berjalan. Oleh karena itu, kami mendorong desa dan kelurahan untuk membentuk PPATBM Mandiri dengan memanfaatkan anggaran desa masing-masing,” ujar Marhaini, Selasa (29/9/2026).

Menurutnya, sejumlah pemerintah desa mulai berinisiatif mengalokasikan anggaran secara mandiri untuk membentuk dan mengembangkan kader perlindungan perempuan dan anak di wilayah masing-masing.

Dalam skema tersebut, DP3A Kukar tetap memberikan dukungan teknis. Dinas memfasilitasi narasumber, pelatihan terkait regulasi, hingga penyusunan standar operasional prosedur (SOP) untuk penanganan awal kasus.

Dengan demikian, pembentukan PPATBM Mandiri tidak sepenuhnya dilepas kepada pemerintah desa. DP3A Kukar tetap berperan dalam memastikan kader memiliki pemahaman dan kapasitas dasar untuk melakukan pencegahan serta merespons persoalan perlindungan perempuan dan anak.

“Pihak desa yang menganggarkan, lalu memanggil kami sebagai narasumber teknis dan regulasi. Kader-kader desa ini nantinya kita latih merespons kekerasan, mencegah pernikahan usia anak, hingga mengedukasi kesehatan reproduksi remaja di desa,” pungkasnya. (Am/Advdiskominfokukar)

Penulis: Pewarta
Editor: Redaksi Adakata.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *