Adakata.id, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) bersama DPRD Kukar menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam Sidang Paripurna DPRD Kukar di Tenggarong, Rabu (30/9/2026).
Dalam postur anggaran yang disepakati, target pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp6,803 triliun, sedangkan belanja daerah mencapai Rp7,122 triliun. Dengan demikian, terdapat selisih antara rencana pendapatan dan belanja sebesar Rp319 miliar yang perlu dijelaskan melalui struktur pembiayaan daerah.
Perubahan APBD ini dilakukan untuk menyesuaikan kondisi fiskal, pergeseran prioritas belanja, target pendapatan, serta ketentuan regulasi yang berlaku.
Salah satu arah penyesuaian anggaran adalah merasionalisasi belanja operasional internal perangkat daerah agar pendanaan untuk program prioritas tetap terjaga. Program tersebut mencakup pembangunan infrastruktur, perbaikan jalan, peningkatan sarana kesehatan, serta fasilitas pendidikan.
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kukar, khususnya Badan Anggaran (Banggar), yang terlibat dalam pembahasan perubahan APBD.
“Kesepakatan yang dicapai pada hari ini adalah perwujudan sinergi dan kolaborasi yang sangat penting antara pihak eksekutif dan legislatif. Keharmonisan kedua belah pihak merupakan syarat mutlak demi suksesnya dan keberlanjutan pembangunan di Kutai Kartanegara,” ujar Aulia saat menyampaikan pidato dalam sidang paripurna.
Aulia mengatakan penyusunan Perubahan APBD 2026 telah melalui pembahasan dan penyesuaian bersama. Ia menegaskan anggaran tersebut harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil yang dapat dirasakan masyarakat.
Menurutnya, setelah persetujuan bersama, dokumen Raperda Perubahan APBD 2026 akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Timur untuk dievaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami berkomitmen penuh melaksanakan anggaran ini secara transparan dan berorientasi pada hasil. Setelah persetujuan bersama ini, dokumen rancangan Perubahan APBD TA 2026 akan segera kami sampaikan kepada Gubernur Kalimantan Timur untuk dilakukan proses evaluasi sesuai amanat peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Sementara itu, berdasarkan laporan Badan Anggaran DPRD Kukar, kesepakatan tersebut dicapai setelah melalui serangkaian pembahasan sejak awal September 2026, mulai dari pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) hingga penyampaian Nota Keuangan.
Dalam pembahasan tersebut, rasionalisasi sebagian belanja operasional diarahkan untuk menjaga kondisi fiskal daerah sekaligus memastikan program prioritas tetap memperoleh dukungan anggaran hingga akhir tahun.
Pemkab dan DPRD Kukar diharapkan dapat mengawal pelaksanaan APBD Perubahan 2026 agar program yang telah direncanakan berjalan tepat waktu dan tepat sasaran. (Am/Advdiskominfokukar)
Penulis: Pewarta
Editor: Redaksi Adakata.id






