Beasiswa Kukar 2026 Tembus Rp21 Miliar, Anggaran Hampir Dua Kali Lipat

Pemkab Kutai Kartanegara meningkatkan dukungan beasiswa pada 2026 dengan total anggaran mencapai Rp21 miliar. Bantuan mencakup pelajar SMA, mahasiswa S1, santri pondok pesantren hingga program tematik untuk tenaga kesehatan.

Gambar

Adakata.id, Tenggarong – Program beasiswa Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengalami peningkatan signifikan pada 2026. Anggaran yang disalurkan mencapai Rp21 miliar atau disebut hampir dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya. Peningkatan ini juga diikuti bertambahnya jumlah penerima beasiswa.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kukar, Fathul Alamin, mengatakan peningkatan tersebut terlihat dari sisi anggaran maupun jumlah penerima manfaat.

“Untuk tahun 2026 ini jauh, hampir dua kali lipat dibanding anggaran tahun 2025 kemarin, baik dari sisi anggaran maupun jumlah penerima,” kata Fathul, Selasa (3/11/2026).

Ia menjelaskan, program beasiswa tahun ini mencakup bantuan bagi pelajar SMA, mahasiswa jenjang S1, santri pondok pesantren, serta penerima beasiswa tematik.

Hingga saat ini, seluruh beasiswa stimulan untuk pelajar SMA, mahasiswa S1, dan santri pondok pesantren telah disalurkan. Begitu pula beasiswa tematik tahap pertama. Sementara itu, Bagian Kesra Setkab Kukar tengah mempersiapkan penyaluran beasiswa tematik tahap kedua yang menyasar tenaga kesehatan.

Fathul menyebutkan, besaran bantuan stimulan disesuaikan dengan jenjang pendidikan. Penerima tingkat SMA dan santri pondok pesantren masing-masing memperoleh Rp3 juta, sedangkan mahasiswa S1 menerima Rp5 juta.

Adapun besaran pembiayaan beasiswa tematik disesuaikan dengan skema kerja sama yang telah disepakati bersama perguruan tinggi.

Ia juga menegaskan, program beasiswa tersebut memiliki alokasi tersendiri dan tidak termasuk dalam perhitungan belanja pendidikan sebesar 21 persen yang dikelola Dinas Pendidikan.

“Alokasi 21 persen itu adalah belanja pendidikan di Dinas Pendidikan. Kalau beasiswa ini berbeda, berada di luar dari alokasi tersebut,” jelasnya.

Ketentuan mengenai pelaksanaan program dan besaran bantuan beasiswa tersebut diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Kukar Nomor 9 Tahun 2026. (Am/Advdiskominfokukar)

Penulis: Pewarta
Editor: Redaksi Adakata.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *