Begini Tata Cara Mengurus Izin Pameran Dagang dan Hiburan di DPMPTSP Bontang

DPMPTSP Bontang memastikan proses pengajuan izin ini tidak dipungut biaya dan dapat diselesaikan maksimal tujuh hari kerja, selama seluruh persyaratan lengkap.

Adakata.id, Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang menegaskan bahwa pengurusan izin pameran dagang dan hiburan insidentil kini dapat dilakukan sepenuhnya melalui layanan digital. Mekanisme ini mempermudah penyelenggara acara untuk mengurus izin tanpa harus datang ke kantor.

Penata Perizinan Ahli Muda Bidang Kesehatan Lingkungan DPMPTSP Bontang, Sofyansyah, menjelaskan bahwa seluruh tahapan, mulai dari pengajuan, pengecekan berkas, hingga penerbitan izin, sudah tersedia dalam platform perizinan 967daring.

“Prosesnya lebih ringkas dan transparan. Pemohon tinggal mengikuti alur upload berkas dan memantau status izinnya secara real time,” ujarnya.

Tahapan pengajuan izin pameran dan hiburan dimulai dengan membuat akun pada platform perizinan daring, di mana pemohon mengisi data dasar kemudian login untuk memulai proses pengajuan.

Setelah itu, pemohon wajib mengunggah seluruh dokumen persyaratan, termasuk KTP penanggung jawab, proposal kegiatan, Nomor Induk Berusaha (NIB) perusahaan atau EO, rekomendasi DKUMP untuk pameran dagang, izin keramaian kepolisian, rekomendasi RT, kelurahan, dan kecamatan, izin penggunaan tempat, surat tanggung jawab kebersihan, serta rekomendasi Dinas Perhubungan terkait parkir dan lalu lintas.

Pemohon juga perlu melampirkan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan beserta slip iuran terakhir, serta surat kesepakatan dengan pedagang lokal untuk kegiatan pameran. Setelah berkas diunggah, pemohon tinggal menunggu verifikasi sistem. Jika dokumen dinyatakan lengkap, notifikasi otomatis akan dikirim melalui email.

Pada tahap akhir, sebelum izin diterbitkan, pemohon diharuskan mengisi survei kepuasan masyarakat sebagai bagian dari standar pelayanan publik. DPMPTSP Bontang memastikan proses pengajuan izin ini tidak dipungut biaya dan dapat diselesaikan maksimal tujuh hari kerja, selama seluruh persyaratan lengkap. Sofyansyah menilai digitalisasi perizinan membuat layanan lebih cepat dan akuntabel.

“Digitalisasi perizinan ini membuat mekanisme lebih efisien bagi semua pihak,” pungkasnya. (adv/dpmptspbontang)

Penulis/Editor: Redaksi Adakata.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *