Catat Tanggalnya! DPMPTSP Bontang Bakal Gelar Sosialisasi Pendampingan Pengisian LKPM

Rencananya Sosialisasi Pendampingan Pengisian LKPM diikuti 140 pelaku usaha di Kota Bontang.

Adakata.id, Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang rencananya akan menggelar Sosialisasi Pendampingan Pengisian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), pada Senin (25/11/2025), di Hotel Tiara Surya Bontang.

Berbagai persiapan dilakukan DPMPTSP Bontang. Pejabat Fungsional (Jafung) Analis Kebijakan Ahli Muda Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal DPMPTSP Bontang Sudarmi mengatakan pihaknya beberapa kali menggelar rapat untuk persiapan agenda tersebut. Salah satunya rapat pembentukan panitia.

“Baru saja hari ini kami rapat untuk membentuk panitia dan melakukan berbagai persiapan-persiapan lain untuk menunjang kelancaran acara pendampingan nanti,” ucapnya, Selasa (18/11/2025).

Dalam kegiatan sosialisasi ini, DPMPTSP Bontang mengundang 140 pelaku usaha yang ada di Kota Taman -sebutan Bontang-. Dari 140 pelaku usaha tersebut, kata Sudarmi, diantaranya ada yang baru didaftarkan oleh pihaknya. Ada pula pelaku usaha yang belum pernah mengikuti kegiatan tersebut. Bahkan, ada juga pelaku usaha lama yang kembali mengikuti kegiatan tersebut lantaran ingin memperbaharui LKPM sesuai peraturan baru, yakni PP 28 Tahun 2025.

“Karena ada peraturan baru, jadi pelaku usaha ingin memperbaharui informasi LKPM perusahaannya,” beber Sudarmi.

Tujuan sosialisasi pendampingan ini, kata dia, agar pelaku usaha memahami bahwa setelah memiliki izin usaha, maka berkewajiban untuk melapor LKPM. Di mana pelaporan LKPM dilaksanakan per triwulan untuk perusahaan mulai dari skala menengah hingga perusahaan besar. Sedangkan perusahaan skala mikro dapat melaporkan LKPM per enam bulan.

Kata dia, pelaporan LKPM berguna untuk mengetahui kegiatan yang dilakukan sebuah perusahaan. Pelaporan LKPM juga bertujuan meningkatkan realisasi investasi di Kota Bontang.

Sudarmi menyebut, pelaksanaan Sosialisasi Pendampingan Pengisian LKPM yang dilaksanakan bulan ini untuk pelaporan saat Januari 2026 mendatang. Di mana pelaporan ini terbagi menjadi laporan per semester dan per triwulan.

“Kami melaksanakan kegiatan ini, agar nanti saat tanggal 1-10 Januari 2026 perusahaan paham bahwa wajib melaporkan kegiatan perusahaannya,” ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Sudarmi juga mengingatkan bagi perusahaan yang tidak melaporkan LKPM maka akan mendapat sanksi berupa teguran dari pusat, yakni Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Karena semua laporan LKPM terpusat di Kementerian Investasi atau BKPM. Maka dari itu, dirinya mengajak para pelaku usaha di Bontang agar aktif melaporkan LKPM.

“Ayo pelaku usaha sesegera mungkin untuk melaporkan LKPM-nya melalui aplikasi OSS,” tutupnya. (adv/dpmptspbontang)

Penulis/Editor: Redaksi Adakata.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *