Cegah Ikan Disetrum dan Diracun, DKP Kukar Ajak Warga Jadi Pengawas Perairan

Praktik menyetrum hingga meracuni ikan tak hanya mengancam populasi ikan, tetapi juga merusak keseimbangan ekosistem perairan. Untuk mencegahnya, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kutai Kartanegara (Kukar) mendorong pembentukan Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas).

Gambar

Adakata.id, Tenggarong – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mendorong keterlibatan masyarakat dalam menjaga kelestarian sumber daya perikanan darat. Salah satu upaya yang dilakukan ialah memfasilitasi pembentukan Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) untuk membantu mengawasi dan mencegah praktik penangkapan ikan ilegal (illegal fishing).

Pengawasan berbasis masyarakat ini diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan praktik penangkapan ikan yang merusak lingkungan, seperti penggunaan setrum, racun, hingga bahan peledak. Pelaksanaannya juga diperkuat melalui koordinasi dengan Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) kepolisian, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), pemerintah kecamatan, dan pemerintah desa.

Kepala Bidang Perizinan, Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI), dan Pengendalian Sumber Daya Ikan (PSDI) DKP Kukar, Asli Husaini, menjelaskan bahwa Pokmaswas dibentuk berdasarkan prinsip dari, oleh, dan untuk masyarakat setempat.

Keanggotaan kelompok ini terbuka bagi berbagai unsur masyarakat, mulai dari nelayan, pembudidaya ikan, tokoh adat, tokoh agama, hingga pegiat lingkungan. Dengan keterlibatan warga yang memahami kondisi wilayahnya, pengawasan diharapkan dapat berjalan lebih efektif.

“Prinsip mereka adalah memantau, melihat, mendengar, mencatat, dan melaporkan jika ada pelanggaran seperti penyetruman, pengeboman, atau meracun ikan di wilayah perairan darat,” ungkap Asli Husaini, Senin (12/10/2026).

Untuk mendapatkan legalitas, calon kelompok Pokmaswas harus memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya memiliki minimal 10 anggota, struktur organisasi, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART), serta kelengkapan kartu tanda penduduk (KTP) anggota.

Pembentukan kelompok juga memerlukan persetujuan pemerintah desa atau kelurahan dan kecamatan sebelum diusulkan kepada DKP Kukar untuk dikukuhkan melalui surat keputusan (SK) kepala dinas.

Selain mendorong pengawasan oleh masyarakat, DKP Kukar juga mengajak pemerintah desa memperkuat perlindungan sumber daya perikanan melalui penyusunan Peraturan Desa (Perdes) yang melarang praktik penangkapan ikan menggunakan cara atau alat yang merusak lingkungan.

“Kami meminta para kepala desa di wilayah yang memiliki potensi perikanan besar untuk menerbitkan Perdes terkait pelarangan penyetruman dan meracun ikan agar benih-benih ikan kecil tidak habis dan ekosistem tetap terjaga,” imbaunya.

Melalui pembentukan Pokmaswas dan dorongan penyusunan Perdes, DKP Kukar berharap pengawasan perairan dapat melibatkan masyarakat secara lebih aktif. Upaya ini sekaligus ditujukan untuk menjaga keberlanjutan populasi ikan dan ekosistem perairan darat di Kukar. (Am/Advdiskominfokukar)

Penulis: Pewarta
Editor: Redaksi Adakata.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed