
Adakata.id, Tenggarong – Warga terdampak kebakaran di Gang Karya, Jalan Kartini, Kelurahan Melayu, Tenggarong, mendapat layanan percepatan penerbitan dokumen kependudukan melalui inovasi Dukcapil Sigap. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengupayakan dokumen pengganti terbit kurang dari 24 jam setelah kejadian dilaporkan dan data korban berhasil diverifikasi.
Kepala Disdukcapil Kukar, Muhamad Iryanto, mengatakan percepatan pelayanan tersebut bertujuan membantu warga yang kehilangan dokumen akibat kebakaran agar tetap dapat memenuhi berbagai keperluan administrasi. Prosesnya dilakukan melalui koordinasi dengan pengurus rukun tetangga (RT) dan pihak kelurahan untuk memastikan identitas serta kebutuhan dokumen korban.
Menurut Iryanto, upaya tersebut diterapkan dalam penanganan kebakaran yang terjadi pada 14 Oktober 2026. Setelah menerima informasi kejadian, Disdukcapil Kukar berkoordinasi dengan perangkat lingkungan untuk mendata warga terdampak dan memproses penerbitan kembali dokumen yang hilang atau musnah.
“Jadi begitu ada kejadian, kita langsung bergerak cepat agar administrasi kependudukannya terpulihkan. Kalau berbicara durasi, secepat mungkin,” ujar Iryanto di Tenggarong, Minggu (18/10/2026).
Ia menjelaskan, dokumen kependudukan memiliki peran penting bagi korban kebakaran, mulai dari memenuhi kebutuhan administrasi hingga melengkapi persyaratan untuk memperoleh bantuan dari lembaga terkait. Karena itu, pemulihan dokumen menjadi salah satu bagian dari upaya membantu warga bangkit setelah mengalami musibah.
Melalui layanan tersebut, Disdukcapil Kukar memfasilitasi penerbitan ulang KTP, akta kelahiran, dan dokumen kependudukan lainnya yang hilang atau terbakar. Pelayanan juga dapat diberikan kepada warga dari luar daerah yang tinggal di Kukar melalui penerbitan surat keterangan penduduk nonpermanen sesuai ketentuan yang berlaku.
Iryanto menambahkan, kecepatan penerbitan dokumen bergantung pada ketersediaan dan kejelasan data korban. Oleh sebab itu, pendataan bersama RT dan pihak kelurahan menjadi bagian penting dalam proses pelayanan agar seluruh warga terdampak dapat teridentifikasi dan memperoleh hak layanan administrasi kependudukan.
Ia mengimbau masyarakat yang kehilangan dokumen akibat kebakaran agar segera melapor kepada pihak terkait. Dengan begitu, proses pendataan dan penerbitan dokumen pengganti dapat segera dilakukan tanpa harus menunggu terlalu lama.
Melalui inovasi Dukcapil Sigap, Disdukcapil Kukar berharap pemulihan administrasi kependudukan dapat berjalan beriringan dengan penanganan korban bencana. Dengan dokumen resmi yang kembali tersedia, warga diharapkan dapat lebih mudah mengurus berbagai kebutuhan administrasi setelah mengalami musibah. (Am/Advdiskominfokukar)
Penulis: Pewarta
Editor: Redaksi Adakata.id








