Adakata.id, Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang kembali mengingatkan pentingnya kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi seluruh badan usaha. NIB menjadi identitas resmi yang wajib dimiliki agar kegiatan usaha diakui secara sah oleh pemerintah.
Sekretaris DPMPTSP Bontang Vinson mengatakan bahwa seluruh bentuk badan usaha, mulai dari PT, CV, firma, koperasi, yayasan hingga bentuk usaha lainnya harus memiliki NIB sebagai dasar legalitas dalam sistem perizinan nasional.
“Tanpa NIB, badan usaha akan kesulitan mendapatkan berbagai akses penting, seperti pembiayaan, kemitraan, pengadaan barang dan jasa pemerintah, hingga program pemberdayaan dari pemerintah,” ujar Vinson.
Ia menegaskan, NIB tidak hanya berfungsi sebagai izin operasional usaha, tetapi juga menjadi data integrasi lintas sektor. Mulai dari perpajakan, ketenagakerjaan, BPJS, hingga perizinan teknis lainnya seperti Sertifikat Standar (SS) dan izin lingkungan.
Menurutnya, kewajiban ini menjadi bagian dari upaya pemerintah pusat dan daerah untuk menciptakan iklim investasi yang modern, transparan, dan ramah bagi pelaku usaha. DPMPTSP Bontang pun mengimbau seluruh badan usaha yang baru berdiri untuk segera mengurus legalitasnya.
“Segera urus NIB Anda. Jangan sampai peluang usaha tertutup hanya karena belum memiliki legalitas,” tegasnya. (adv/dpmptspbontang)
Penulis/Editor: Redaksi Adakata.id






