DPMPTSP Bontang Tegaskan Tata Cara dan Kewajiban Kemitraan Usaha Besar dengan UMKM

Melalui pola kemitraan, UMKM diharapkan memperoleh akses pasar lebih luas, peningkatan kapasitas usaha, hingga peluang masuk dalam rantai pasok industri besar.

Adakata.id, Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang mempertegas mekanisme kemitraan penanaman modal antara usaha besar dengan UMKM serta Koperasi Kelurahan Merah Putih, menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 500.16.3.5/2131/DPMPTSP/2025. Aturan ini menjadi acuan baru bagi perusahaan besar untuk mewujudkan kolaborasi yang lebih terarah dan memberikan manfaat langsung bagi pelaku usaha kecil di Bontang.

Kepala DPMPTSP Bontang Muhammad Aspianur mengatakan SE tersebut diterbitkan untuk memastikan setiap investasi yang masuk turut melibatkan dan memperkuat UMKM lokal. Melalui pola kemitraan, UMKM diharapkan memperoleh akses pasar lebih luas, peningkatan kapasitas usaha, hingga peluang masuk dalam rantai pasok industri besar.

“Pemkot ingin memastikan UMKM lokal benar-benar terlibat dalam kegiatan penanaman modal. Perusahaan besar didorong membuka ruang kerja sama seluas-luasnya,” terang Aspianur.

SE Wali Kota mengatur sejumlah bentuk kemitraan yang dapat diterapkan, antara lain inti-plasma, subkontrak, waralaba, distribusi dan perdagangan umum, keagenan, rantai pasok, bagi hasil, usaha patungan, kerja sama operasional, outsourcing, dan penyediaan sarana dan prasarana lainnya

Perusahaan besar diwajibkan menyusun komitmen kemitraan melalui OSS dan memprioritaskan kerja sama dengan Koperasi Kelurahan Merah Putih. Untuk pelibatan usaha mikro, perusahaan diminta mengutamakan pelaku usaha yang berdomisili di Kota Bontang, termasuk UMKM yang mempekerjakan penyandang disabilitas.

Aspianur menegaskan DPMPTSP tidak hanya mendorong implementasi SE, tetapi juga memberikan pendampingan agar setiap komitmen kemitraan dapat direalisasikan secara konkret. Pendampingan dilakukan bersama Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUMPP) untuk memastikan pelaksanaan berjalan terkoordinasi.

“Kami ingin memastikan kemitraan ini bukan sekadar dokumen administratif, tetapi benar-benar memberi ruang UMKM untuk tumbuh bersama industri besar,” tegasnya.

Kemitraan diwajibkan berlangsung selama perusahaan besar masih beroperasi di Bontang. Jika perusahaan belum menemukan mitra usaha mikro yang sesuai, kewajiban tersebut dapat digantikan melalui program CSR, namun tetap diprioritaskan bagi masyarakat sekitar lokasi usaha.

“Kami harap kemitraan penanaman modal dapat memberikan dampak ekonomi yang merata dan memperkuat daya saing UMKM lokal di Bontang,” tutupnya. (adv/dpmptspbontang)

Penulis/Editor: Redaksi Adakata.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *