Adakata.id, Bontang – Hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan Dinas Kesehatan bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang mengungkap fakta bahwa ternyata masih banyak toko obat yang belum memiliki izin resmi meski menjual obat bebas dan obat bebas terbatas.
Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang Sofyansyah mengungkapkan kondisi tersebut dinilai berpotensi membahayakan keselamatan konsumen. Pasalnya penjualan obat dilakukan tanpa penanggung jawab Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) yang memiliki izin praktik.
Dalam temuan lapangan pada Jumat (26/9/2025), sejumlah pemilik toko obat bahkan belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan belum memahami sepenuhnya persyaratan legalitas usaha. Beberapa di antaranya juga mengakui kesulitan memenuhi syarat keberadaan TTK bersertifikat yang wajib menjadi penanggung jawab layanan kefarmasian.
“Kemarin kami melakukan pengawasan langsung dan ternyata masih banyak toko obat yang belum berizin,” ungkapnya, Kamis (27/11/2025).
Sofyansyah mengaku hal ini menjadi perhatian serius pemerintah karena penjualan obat tanpa pengawasan tenaga kompeten berpotensi menimbulkan kesalahan penggunaan obat, risiko efek samping yang tidak terpantau. Sehingga kemungkinan beredarnya obat yang tidak sesuai standar mutu. Masyarakat yang membeli obat di toko obat tak berizin tidak mendapatkan jaminan keamanan maupun informasi penggunaan obat yang benar.
Dia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan membiarkan situasi ini berlarut. DPMPTSP dan Dinas Kesehatan berkomitmen untuk melakukan pembinaan berkelanjutan sekaligus memastikan setiap toko obat di Bontang segera mengurus izin. Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak memilih tempat membeli obat dan memastikan toko tersebut telah memiliki izin resmi demi keamanan dan kesehatan bersama.
“Kami pastikan akan terus membantu pelaku usaha memenuhi persyaratan perizinan, termasuk ketersediaan TKK. Namun kepatuhan tetap wajib dipenuhi oleh pemilik usaha,” pungkasnya. (adv/dpmptspbontang)
Penulis/Editor: Redaksi Adakata.id






