Adakata.id, Tenggarong — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) menyambut positif rencana pengalihan skema penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mulai 2027.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar, Heriansyah, mengatakan kebijakan tersebut berpotensi memberikan ruang fiskal bagi pemerintah daerah untuk memperkuat sektor pendidikan, terutama pemenuhan sarana dan prasarana (sarpras) sekolah.
Heriansyah mengatakan seluruh guru PPPK di lingkungan pendidikan Kukar saat ini berstatus penuh waktu. Menurutnya, tidak ada guru yang berstatus PPPK paruh waktu.
“Kalau berbicara soal guru di Kukar saat ini, tidak ada guru yang paruh waktu. Semua guru yang diangkat P3K itu hampir seluruhnya penuh waktu. Yang paruh waktu itu untuk P3K di luar formasi guru,” ujar Heriansyah saat dikonfirmasi, Jumat (25/9/2026).
Heriansyah menyambut baik rencana pemerintah pusat mengakomodasi penggajian PPPK melalui APBN. Menurutnya, selama ini belanja pegawai menjadi salah satu komponen anggaran yang cukup besar di lingkungan Disdikbud Kukar.
Ia menyebut alokasi belanja yang bersifat mengikat untuk kebutuhan gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) pegawai di bawah Disdikbud Kukar mencapai hampir Rp1,1 triliun.
“Kita tentu menyambut baik ketika ini diakomodir oleh Pemerintah Pusat melalui APBN. Alhamdulillah, itu suatu anugerah buat kita di daerah,” ungkapnya.
Menurut Heriansyah, apabila beban penggajian PPPK benar-benar dialihkan ke APBN, anggaran daerah yang selama ini digunakan untuk kebutuhan tersebut dapat memiliki ruang pemanfaatan lain.
Heriansyah mengatakan ruang fiskal tersebut dapat diarahkan untuk mendukung kebutuhan pendidikan yang selama ini masih membutuhkan penguatan, termasuk pembangunan dan pemenuhan sarana serta prasarana sekolah.
“Sehingga alokasi anggaran yang tadinya untuk gaji P3K bisa kita alihkan untuk pemenuhan sarana dan prasarana (sarpras) sekolah, serta peningkatan kualitas tata kelola di sekolah itu sendiri,” pungkasnya.
Namun, pemanfaatan anggaran tersebut tetap bergantung pada kebijakan penganggaran daerah dan ketentuan pemerintah pusat setelah skema penggajian PPPK melalui APBN diterapkan. (Am/Advdiskominfokukar)
Penulis: Pewarta
Editor: Redaksi Adakata.id






