Iklan Rokok Dibersihkan, DPMPTSP Bontang Pastikan Kota Bebas Promosi Tembakau

Larangan reklame rokok kini ditegakkan penuh di Bontang. Semua izin dihentikan, papan iklan ilegal dicabut, dan pemerintah memastikan kota tetap aman bagi anak dan remaja.

DPMPTSP Bontang2273 Views

Adakata.id – Upaya mewujudkan Kota Layak Anak terus diperkuat Pemerintah Kota Bontang. Salah satu langkah terbaru yang dijalankan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) adalah penerapan larangan penuh terhadap seluruh bentuk reklame rokok di wilayah kota.

Larangan ini merupakan implementasi dari Perda Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang secara tegas menutup ruang promosi produk tembakau, baik melalui media luar ruang maupun titik-titik publik strategis.

Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, memastikan instansinya sudah berhenti menerbitkan izin reklame rokok sejak aturan itu berlaku. Kepastian tersebut ia tegaskan saat ditemui belum lama ini.

“Kalau aturannya melarang, tidak mungkin kami keluarkan izin. Jadi semua bentuk reklame rokok otomatis tidak bisa dipasang,” ujarnya saat diwawancara, Senin (10/11/2025).

Pada awal 2025, pihaknya menemukan sejumlah papan reklame rokok yang dipasang tanpa izin sekaligus tanpa membayar pajak daerah. Seluruh pemasangan itu dilakukan di luar prosedur sehingga langsung ditindak melalui operasi gabungan.

“Itu semua dipasang tanpa izin. Karena itu kami lakukan penertiban dan pencabutan. Reklame rokok tidak ada dasar izinnya, sehingga wajib dicopot,” jelasnya.

Aspiannur menyebut sebagian besar titik pemasangan ilegal tersebut berada di kawasan Patimura dan sejumlah ruas jalan protokol. Setelah operasi rutin dilakukan, hampir seluruh reklame rokok ilegal berhasil dibersihkan.

“Saat ini sudah bersih. Kami turun bersama memastikan tidak ada yang tersisa,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa larangan reklame rokok tidak hanya menyangkut kepatuhan administratif, tetapi juga merupakan upaya pemerintah menciptakan lingkungan kota yang lebih sehat dan aman bagi generasi muda.

Aspiannur berharap masyarakat maupun pelaku usaha mematuhi aturan tersebut. “Kalau ada yang masih memasang, tentu akan langsung kami tertibkan. Kami tidak kompromi karena aturannya jelas,” ujarnya. (Adv/dpmptspbontang)

Penulis: Pewarta
Editor: Redaksi Adakata.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *