
Adakata.id, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menyiapkan pengembangan kawasan industri di Marangkayu untuk membuka peluang investasi baru pada 2027. Langkah ini menjadi salah satu strategi pemerintah daerah menghadapi perlambatan investasi yang masih didominasi sektor pertambangan dan perkebunan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kukar, Alfian Noor, mengungkapkan nilai investasi daerah hingga semester kedua 2026 masih berada di kisaran Rp4 triliun hingga Rp5 triliun. Angka tersebut belum menyamai capaian pada periode yang sama dalam beberapa tahun sebelumnya, ketika nilai investasi Kukar disebut telah melampaui Rp6 triliun.
Menurut Alfian, penurunan investasi pada 2025 turut dipengaruhi perubahan wilayah yang selama ini menjadi penyumbang investasi Kukar, termasuk kawasan dengan aktivitas pertambangan dan industri.
“Memang kita akui bahwa investasi kita di tahun 2025 agak sedikit menurun karena ada beberapa kecamatan yang sebelumnya menjadi salah satu penyumbang investasi kita,” ujarnya saat ditemui awak media baru-baru ini.
Selain faktor wilayah, kondisi sejumlah sektor usaha juga memengaruhi perkembangan investasi. Alfian menyebut sebagian perusahaan pertambangan dan perkebunan belum beroperasi secara optimal, termasuk akibat persoalan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Di tengah kondisi tersebut, Pemkab Kukar berupaya mencari sumber pertumbuhan investasi baru melalui pengembangan kawasan industri. Marangkayu menjadi salah satu wilayah yang dipersiapkan, sejalan dengan kajian Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kukar mengenai pengembangan kawasan ekonomi khusus.
Meski demikian, rencana pengembangan kawasan industri tersebut masih membutuhkan sejumlah tahapan. Di antaranya penyelesaian proses penetapan kawasan serta penyusunan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) oleh perangkat daerah terkait.
Alfian berharap tahapan tersebut dapat diselesaikan sehingga kawasan industri di Kukar memiliki kesiapan untuk ditawarkan kepada calon investor pada 2027.
Pengembangan kawasan industri Marangkayu diharapkan dapat memperluas basis investasi daerah dan mengurangi ketergantungan terhadap sektor ekstraktif. Namun, realisasi rencana tersebut akan bergantung pada penyelesaian tahapan perencanaan, kepastian status kawasan, serta kesiapan pemerintah daerah dalam menawarkan peluang investasi yang konkret kepada pelaku usaha. (Am/Advdiskominfokukar)
Penulis: Pewarta
Editor: Redaksi Adakata.id












