Adakata.id, Bontang – Proses perizinan pendirian sekolah di Kota Bontang kini bukan sekadar administrasi, melainkan menjadi benteng utama Pemerintah Kota untuk memastikan setiap satuan pendidikan, mulai dari PAUD hingga jenjang menengah, memenuhi standar minimal layanan pendidikan yang ditetapkan.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menegaskan bahwa sistem perizinan Online Single Submission (OSS) yang terintegrasi penuh menjadi alat pengawasan yang efektif bagi Pemerintah Daerah. Ini berlaku khususnya bagi lembaga pendidikan swasta yang harus membuktikan komitmen mereka terhadap mutu sebelum menerima siswa.
Jafung Ahli Muda Penata Perizinan DPMPTSP Bontang Sofyansyah menjelaskan bahwa fokus utama dalam proses ini adalah verifikasi substansial di lapangan, bukan sekadar kelengkapan berkas.
“Pemerintah memastikan setiap satuan pendidikan tetap memenuhi standar minimal layanan pendidikan. Pengawasan ini berlaku tidak hanya untuk sekolah baru, tetapi juga bagi lembaga pendidikan yang sudah beroperasi,” ujar Sofyansyah.
Setelah pemohon mengunggah dokumen dasar melalui sistem OSS, proses krusial dimulai, iyakni verifikasi lapangan. Tim teknis gabungan dari Dinas Pendidikan dan perangkat daerah terkait akan turun langsung ke lokasi calon sekolah.
Pemeriksaan ini meliputi komponen-komponen yang esensial dalam menentukan kualitas pendidikan, antara lain sarana dan prasarana (sarpras) yang ditinjau mulai dari luas lahan yang memadai, kondisi ruang kelas yang layak, hingga ketersediaan fasilitas pendukung lainnya.
Lalu kualifikasi tenaga pendidik, dipastikan minimal satu guru memiliki kualifikasi S1 atau linear dengan bidang ajar yang akan diajarkan. Tak hanya itu, legalitas bangunan juga menjadi komponen. Di mana Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) diperiksa untuk menjamin keamanan dan legalitas lokasi. Terakhir, materi dan rencana pengajaran sekolah harus sesuai dengan standar nasional yang berlaku.
“Biasanya kami cek langsung soal sarprasnya, perizinan bangunan, sampai kurikulumnya. Jika ada temuan, pemohon wajib melakukan perbaikan,” tambah Sofyansyah.
Prinsipnya, izin operasional hanya akan dikeluarkan setelah semua persyaratan dasar terbukti lengkap dan terverifikasi sesuai standar. Setelah tim teknis menyatakan seluruh tahapan rampung dan tidak ada temuan signifikan, dinas teknis (Dinas Pendidikan) akan memberikan rekomendasi positif.
“Rekomendasi inilah yang kemudian diteruskan oleh DPMPTSP ke sistem OSS untuk penerbitan izin operasional resmi,” pungkasnya. (adv/dpmptspbontang)
Penulis/Editor: Redaksi Adakata.id












