Adakata.id – Pemkot Bontang mulai memperketat pendirian klinik hewan seiring maraknya layanan kesehatan hewan yang beroperasi tanpa izin. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menilai praktik nonlegal tersebut berpotensi menimbulkan risiko bagi keselamatan satwa dan masyarakat, sehingga standar operasional perlu diperketat.
Kebijakan ini menegaskan bahwa setiap fasilitas kesehatan hewan wajib memiliki legalitas lengkap, tenaga medis profesional, serta sistem pelayanan yang mengikuti kaidah keselamatan. Lonjakan jumlah hewan peliharaan dan berkembangnya usaha ternak rumahan menjadi salah satu faktor pemerintah memperketat proses verifikasi izin.
Penata Perizinan Ahli Muda Bidang Kesehatan Lingkungan DPMPTSP Bontang, Sofyansyah, menyatakan bahwa izin klinik hewan tidak dapat dipandang hanya sebagai urusan administrasi.
“Perizinan ini memastikan fasilitas, sarana penunjang, dan tenaga medis benar-benar sesuai standar profesi. Ini penting untuk menjamin penanganan hewan dilakukan secara tepat sekaligus mencegah praktik ilegal yang berisiko,” ujarnya, Senin (17/11/2025).
Penerapan Sistem Perizinan Daerah turut mempermudah alur pengajuan izin. Pemohon cukup membuat akun, lalu mengunggah seluruh dokumen persyaratan secara digital, mulai dari scan KTP, surat keterangan dokter hewan penanggung jawab, hingga dokumen lingkungan.
“Dengan sistem digital, proses pengurusan izin menjadi lebih cepat, transparan, dan dapat dipantau sendiri oleh pemohon. Kami ingin mempermudah pelayanan tanpa mengurangi ketelitian dalam verifikasi,” jelasnya.
Sofyansyah menambahkan, penertiban izin dilakukan untuk memastikan layanan kesehatan hewan di Bontang berjalan profesional dan sesuai kaidah medis. Setiap klinik harus memiliki dokter hewan berizin serta mengikuti kode etik profesi.
“Kami berharap tidak ada lagi layanan kesehatan hewan yang beroperasi tanpa standar. Semua wajib memiliki kelengkapan dokumen legal, termasuk izin praktik dokter hewan,” tegasnya.
Daftar persyaratan pendirian klinik hewan:
- Scan KTP
- Surat keterangan dokter hewan penanggung jawab
- Pas foto
- Ijazah dokter hewan
- Sertifikat kompetensi khusus
- Dokumen lingkungan
- IMB atau Persetujuan Bangunan Gedung
- Rekomendasi organisasi profesi
- Surat izin praktik dokter hewan
- Surat pernyataan kepatuhan kode etik dan dukungan pencegahan penyakit menular. (adv/dpmptspbontang)
Penulis: Pewarta
Editor: Redaksi Adakata.id






