Adakata.id, Bontang – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang telah resmi memasukkan layanan sewa videotron yang dikelola Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) ke dalam skema retribusi daerah, menyusul diberlakukannya Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2025.
Namun, di balik peluang bisnis dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) ini, Pemkot Bontang secara tegas memperketat pengawasan terhadap seluruh konten yang akan ditayangkan. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban visual di ruang publik serta memastikan fasilitas pemerintah tidak disalahgunakan untuk penyebaran materi negatif.
Kepala DPMPTSP Bontang Muhammad Aspiannur menegaskan bahwa setiap materi promosi atau publikasi yang diajukan masyarakat maupun pelaku usaha harus melalui proses verifikasi ketat sebelum disiarkan.
“Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga ketertiban visual di ruang publik serta memastikan fasilitas pemerintah tidak digunakan untuk penyebaran konten negatif,” terang Aspiannur.
DPMPTSP Bontang akan memastikan bahwa konten yang ditayangkan sepenuhnya mengikuti ketentuan yang berlaku. Khususnya terkait dengan pelarangan unsur-unsur sebagai berikut yakni Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA), pornografi, judi (perjudian), dan informasi yang menyesatkan atau hoaks.
Langkah ini merupakan bagian integral dari perbaikan tata kelola layanan publik yang lebih transparan dan bertanggung jawab, sejalan dengan Perda Nomor 3 Tahun 2025 yang merupakan perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Meskipun fokusnya pada pengawasan konten, Pemkot juga telah menetapkan tarif sewa yang proporsional untuk videotron yang tersebar di empat titik strategis, yakni Lampu Merah Loktuan, Tugu Selamat Datang Bontang, depan Kantor DPMPTSP, dan simpang Lampu Merah Bontang Kuala.
Tarifnya, videotron 3×4 meter dikenakan Rp250 ribu per menit, per hari, per sisi. Sedangkan videotron berukuraan 4×8 meter dikenakan tarif Rp350 ribu per menit, per hari, per sisi.
“Penetapan tarif dilakukan agar retribusi tetap proporsional sekaligus memberikan peluang yang sama bagi pelaku usaha kecil dan besar,” tambah Aspiannur. (adv/dpmptspbontang)
Penulis/Editor: Redaksi Adakata.id






