Adakata.id, Bontang – Banyaknya temuan reklame ilegal di lapangan mendorong Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang memperketat pengawasan pemasangan media promosi. Penegasan ini dilakukan setelah diberlakukannya Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2025 yang mengatur ulang tata kelola reklame di kota.
Kepala DPMPTSP Bontang Muhammad Aspiannur mengatakan pelanggaran masih sering terjadi karena sebagian pelaku usaha menganggap stiker, banner kecil, hingga papan mini tidak memerlukan izin. Padahal seluruh bentuk reklame, tanpa melihat ukuran maupun lokasi pemasangan, tetap wajib melalui proses perizinan resmi.
“Banyak yang mengira reklame kecil tidak perlu izin. Padahal besar atau kecil, kalau dipasang tanpa permohonan dan dokumen lengkap, itu tetap pelanggaran,” tegasnya.
Menurut Aspiannur, salah satu pemicunya adalah minimnya pemahaman pelaku usaha terhadap alur perizinan yang telah menyesuaikan Perda terbaru. Karena itu, DPMPTSP Bontang kembali menekankan bahwa setiap pemasangan reklame harus diawali permohonan melalui OSS dan verifikasi teknis dari petugas.
Pada proses verifikasi, petugas memeriksa ukuran, lokasi, durasi pemasangan, serta kesesuaian konten reklame. Jika memenuhi ketentuan, barulah diterbitkan Surat Keterangan Retribusi (SKR) sebagai dasar pembayaran di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
“Selama SKR belum terbit, reklame tidak boleh dipasang. Ini berlaku bagi semua jenis reklame,” ujarnya.
Maraknya temuan reklame tanpa izin membuat DPMPTSP memperkuat koordinasi dengan OPD teknis dan tim penertiban. Langkah ini dilakukan untuk memastikan estetika, keamanan, dan kerapian kota tetap terjaga sesuai ketentuan. Karena itu, pihaknya memperketat pengawasan reklame untuk mencegah pemasangan ilegal.
“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha mengikuti aturan agar tidak terkena penertiban atau sanksi administratif lainnya,” tutupnya. (adv/dpmptspbontang)
Penulis/Editor: Redaksi Adakata.id






