Adakata.id, Bontang – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang mulai memperkuat tata kelola aset digital milik daerah dengan menetapkan layanan sewa videotron sebagai objek retribusi resmi. Kebijakan ini disahkan melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2025 dan menjadi langkah strategis dalam memaksimalkan pemanfaatan fasilitas publik berbasis teknologi.
Kepala DPMPTSP Bontang Muhammad Aspiannur menyebut penetapan videotron sebagai objek retribusi bukan hanya soal penambahan pendapatan, melainkan juga penataan sistem pengelolaan aset yang selama ini berjalan tanpa acuan hukum yang kuat. Regulasi baru ini merevisi Perda Nomor 1 Tahun 2024 agar lebih sesuai dengan kebutuhan pengelolaan media visual modern di ruang publik.
“Dengan adanya dasar hukum yang lebih jelas, pengelolaan videotron kini memiliki standar baku. Baik dari sisi penyewaan, penayangan konten, hingga mekanisme verifikasi,” ujarnya.
Saat ini, Pemkot Bontang memiliki empat videotron di titik-titik strategis kota. Mulai dari simpang Loktuan, Tugu Selamat Datang Bontang, depan Kantor DPMPTSP Bontang, hingga Simpang Bontang Kuala. Meski beberapa titik masih menunggu penyambungan listrik PLN, seluruhnya telah masuk dalam daftar aset siap kelola.
Selain penataan administratif, Pemkot juga menetapkan struktur tarif berdasarkan ukuran layar dan intensitas tayang. Videotron berukuran 3×4 meter dikenakan tarif Rp250 ribu per menit per hari per sisi, sedangkan ukuran 4×8 meter dikenai tarif Rp350 ribu. Aspiannur menekankan bahwa penetapan tarif turut mempertimbangkan akses bagi pelaku usaha dari berbagai skala.
“Kami ingin media ini tetap dapat dijangkau UMKM, tetapi tetap proporsional sebagai aset daerah yang bernilai tinggi,” jelasnya.
Penetapan videotron sebagai objek retribusi diproyeksikan memberi kontribusi tambahan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun lebih dari itu, kebijakan ini menjadi momentum pembenahan tata kelola layanan publik yang berbasis digital.
“Dengan dasar hukum yang kuat, proses pemanfaatannya kini lebih tertata dan akuntabel. Kami berharap masyarakat maupun pelaku usaha lebih mudah mengakses fasilitas ini untuk publikasi,” pungkasnya. (adv/dpmptspbontang)
Penulis/Editor: Redaksi Adakata.id






