Adakata.id, Bontang – Pemerintah Kota Bontang mengumumkan perpanjangan masa pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II selama lima hari, dari 16 hingga 20 Januari 2025. Keputusan ini diambil sebagai tindak lanjut dari Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1291/B-KS.04.01/SD/K/2025 tentang Perpanjangan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bontang, Sudi Priyanto, menyatakan bahwa perpanjangan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada non-ASN yang ingin berpartisipasi dalam seleksi PPPK.
“Kami berharap lebih banyak calon pelamar dapat mempersiapkan berkas dan mengikuti tahapan seleksi sesuai jadwal terbaru,” ujar Sudi.
Penyesuaian jadwal seleksi pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024 Tahap II meliputi beberapa tahapan kegiatan. Pendaftaran seleksi yang sebelumnya dijadwalkan pada 17 November 2024 hingga 15 Januari 2025 diperpanjang menjadi 17 November 2024 hingga 20 Januari 2025.
Tahap seleksi administrasi yang semula berlangsung dari 16 Desember 2024 hingga 3 Februari 2025 kini disesuaikan menjadi 16 Desember 2024 hingga 8 Februari 2025. Pengumuman hasil seleksi administrasi yang awalnya dijadwalkan pada 4 hingga 18 Februari 2025, kini berubah menjadi 9 hingga 18 Februari 2025.
Sudi menegaskan bahwa tahapan kegiatan selanjutnya, mulai dari masa sanggah hingga pengolahan nilai seleksi kompetensi, tidak mengalami perubahan. Pemkot Bontang terus berupaya menyelaraskan kebijakan ini dengan arahan pemerintah pusat dan telah menyampaikan informasi perpanjangan ini secara resmi kepada perangkat daerah terkait.
Selain itu, informasi juga disebarluaskan melalui media sosial dan media online untuk memastikan informasi tersebut tersampaikan dengan cepat dan akurat.

“Bagi non-ASN yang ingin mendaftar, diimbau untuk segera memanfaatkan sisa waktu yang ada dan memastikan seluruh dokumen yang dipersyaratkan sudah lengkap. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui situs resmi Pemkot Bontang dan BKPSDM,” pungkas Sudi. (*)
Penulis: Pewarta
Editor: Redaksi Adakata.id