Adakata.id, Bontang – Kewajiban menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) bagi pelaku usaha bukan hanya urusan administratif. Pelaporan yang rutin dan tepat waktu justru memberikan berbagai manfaat strategis bagi perusahaan, mulai dari menjaga legalitas hingga membuka akses fasilitas pemerintah.
Pemaparan tersebut disampaikan Fatimah Agustina, salah satu narasumber yang dihadirkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang dari Provinsi Kalimantan Timur dalam rangka Sosialisasi Tata Cara Pengisian LKPM bagi pelaku usaha, Selasa (25/11/2025) lalu, di Hotel Tiara Surya Bontang. Diketahui, sebanyak 140 pelaku usaha dari berbagai sektor hadir dalam kegiatan ini.
Fatimah menjelaskan bahwa LKPM bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi instrumen strategis bagi perusahaan dalam menjaga keberlanjutan dan legalitas usaha. Kewajiban penyampaian LKPM diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Pada Pasal 15 dijelaskan bahwa setiap penanam modal wajib membuat laporan kegiatan penanaman modal dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Menurut Fatimah, salah satu manfaat utama LKPM adalah memastikan pelaku usaha tetap memenuhi kewajiban hukum dan terhindar dari sanksi administratif. Ketidakpatuhan terhadap pelaporan berkala dapat berujung pada pembekuan bahkan pencabutan izin usaha.
“Selain itu, LKPM yang lengkap dan tepat waktu juga diperlukan dalam pengurusan perizinan lanjutan maupun ketika perusahaan membutuhkan layanan perizinan tambahan,” ungkapnya.
Lebih jauh ia menjelaskan, penyampaian LKPM menjadi syarat penting untuk memperoleh berbagai fasilitas dari pemerintah. Perusahaan yang tertib melaporkan LKPM berkesempatan mendapatkan insentif seperti tax holiday, tax allowance, kemudahan impor, dan berbagai bentuk dukungan dari kementerian atau lembaga terkait. Hal ini dinilai dapat membantu perusahaan meningkatkan efisiensi dan memperluas skala usahanya.
Fatimah menambahkan, LKPM juga bermanfaat bagi perusahaan dalam aspek internal, khususnya untuk memonitoring perkembangan proyek, baik pada tahap pembangunan maupun realisasi investasi. Data investasi yang dicatat dalam LKPM dapat menjadi dasar evaluasi manajemen dan memudahkan perusahaan menyusun rencana bisnis jangka panjang.
LKPM yang rapi menjadi salah satu pertimbangan perbankan dalam menilai kelayakan usaha, termasuk untuk pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) maupun kemitraan dengan lembaga keuangan lainnya.
“Perusahaan yang memiliki NIB dan rutin menyampaikan LKPM juga akan lebih mudah mendapatkan akses pembiayaan,” sebutnya. (adv/dpmptspbontang)
Penulis/Editor: Redaksi Adakata.id












