Adakata.id – Upaya peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam kegiatan penggalangan dana terus diperkuat Pemerintah Kota Bontang. Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), pengajuan Izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) kini sepenuhnya beralih ke sistem digital. Pemohon tidak lagi harus datang ke kantor layanan, melainkan dapat mengurus izin secara mandiri melalui Perizinan Digital.
Kebijakan digitalisasi ini menjadi strategi pemerintah untuk memastikan setiap aktivitas penggalangan dana oleh organisasi masyarakat dapat dipantau secara lebih terbuka. Proses pelayanan yang sebelumnya memakan waktu kini dipersingkat melalui sistem yang lebih ringkas dan efisien.
Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, menyebut digitalisasi membuat alur perizinan lebih jelas dan mudah diakses.
“Pemohon cukup membuat akun di Perizinan Digital, mengajukan permohonan, kemudian mengunggah seluruh persyaratan. Setelah berkas lengkap, pemohon akan menerima notifikasi bahwa izin telah diterbitkan,” ujarnya, Minggu (16/11/2025).
Aspainnur menyampaikan, terdapat delapan persyaratan utama yang harus dipenuhi untuk memperoleh izin PUB. Di antaranya legalitas organisasi, surat keterangan terdaftar dari Kementerian Hukum dan HAM untuk Ormas, surat keterangan terdaftar dari Dinas Sosial bagi LKS, NPWP lembaga, hingga bukti setor PBB atau bukti sewa tempat.
Selain itu, pemohon juga harus melampirkan nomor rekening atau tempat penampungan dana, KTP pimpinan lembaga, surat keabsahan legalitas, serta surat pernyataan bermaterai bahwa PUB tidak digunakan untuk praktik radikalisme, terorisme, maupun kegiatan melanggar hukum.
Seluruh proses pelayanan, kata dia, dapat diselesaikan dalam tiga hari kerja dan diberikan tanpa biaya. Efisiensi ini diharapkan semakin mendorong lembaga masyarakat mengurus perizinan secara legal dan sesuai ketentuan.
Setelah izin PUB diterbitkan, pemohon masih diminta mengisi Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) secara digital sebelum dapat mengunduh dokumen resmi. Mekanisme tersebut sekaligus menjadi alat evaluasi pemerintah dalam mengukur kualitas pelayanan.
“Semoga perizinan digital ini semakin mempermudah lembaga atau organisasi masyarakat dalam memperoleh izin PUB secara legal,” katanya. (adv/dpmptspbontang)
Penulis: Pewarta
Editor: Redaksi Adakata.id






