Adakata.id, Bontang – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang menekankan pentingnya pelaku usaha dalam menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Hal ini ditegaskan dalam kegiatan Sosialisasi Tata Cara Pengisian LKPM yang dilaksanakan Selasa (25/11/2025) lalu, di Hotel Tiara Surya Bontang.
Dalam aturan Kementerian Investasi/BKPM, LKPM merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh seluruh pelaku usaha, baik Usaha Mikro dan Kecil (UMK), usaha menengah-besar, maupun Penanaman Modal Asing (PMA).
Berdasarkan Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025, jadwal pelaporan LKPM sesuai regulasi terbaru yakni untuk UMK dilakukan per semester I paling lambat 15 Juli pada tahun berjalan dan semester II paling lambat 15 Januari tahun berikutnya.
Sedangkan jadwal pelaporan LKPM Non-UMK atau Usaha Menengah, Besar, dan PMA dilakukan per triwulan. Yakni triwulan I paling lambat 15 April tahun berjalan, triwulan II 15 Juli tahun berjalan, triwulan III 15 Oktober tahun berjalan, dan triwulan IV 15 Januari tahun berikutnya.
Kepala DPMPTSP Bontang Muhammad Aspiannur mengatakan LKPM menjadi instrument penting untuk memantau perkembangan kegiatan perusahaan. Sehingga pihaknya juga dapat memonitor realisasi investasi dan berbagai kendala yang dihadapi perusahaan.
“Maka dari itu, data pelaporan itu sangat penting sebagai bahan evaluasi serta penyusunan kebijakan pemerintah di bidang penanaman modal,” sebutnya.
Dalam kesempatan itu Aspiannur menegaskan jika ada perusahaan yang tidak menyampaikan LKPM tepat waktu, maka dapat dikenai sanksi administratif. “Jika pelanggaran dilakukan terus-menerus, maka izin investasinya dapat dicabut sebagaimana diatur Kementerian Investasi/BKPM,” tegasnya. (adv/dpmptspbontang)
Penulis/Editor: Redaksi Adakata.id






