Produk Luar Dibatasi, KukarGo Buka Pasar Digital UMKM Lokal Tanpa Potongan Komisi

Pemkab Kutai Kartanegara meluncurkan KukarGo, platform digital yang dirancang khusus untuk memperluas pemasaran produk UMKM lokal. Sistem verifikasi berbasis wilayah disebut dapat menolak produk dari luar Kukar.

Adakata.id, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) meluncurkan platform digital KukarGo yang dirancang untuk memperluas akses pemasaran sekaligus memberikan ruang khusus bagi produk UMKM lokal.

Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kukar, platform tersebut dilengkapi sistem verifikasi berbasis wilayah untuk memastikan pelaku usaha yang bergabung merupakan UMKM yang berdomisili dan beroperasi di Kutai Kartanegara.

KukarGo diluncurkan di Taman Arbizz Space Tenggarong, Sabtu (3/10/2026), bertepatan dengan momentum Peringatan Hari Koperasi Nasional ke-79 dan Hari UMKM Nasional ke-10.

Kepala DPMPTSP Kukar, Alfian Noor, mengatakan sistem KukarGo dirancang untuk mengakomodasi produk pelaku UMKM yang memenuhi persyaratan domisili dan legalitas usaha di Kukar.

“KukarGo ini hadir sebagai benteng proteksi bagi UMKM kita. Secara sistem, produk dari luar Kukar yang mencoba masuk akan otomatis tertolak oleh verifikator. Lebih dari itu, aplikasi ini memprioritaskan penayangan produk lokal terdekat di kecamatan tempat pembeli berada,” ujar Alfian Noor.

Selain membatasi akses berdasarkan wilayah, Alfian mengatakan KukarGo menerapkan transaksi langsung antara penjual dan pembeli tanpa potongan komisi. Dengan skema tersebut, pelaku usaha tidak dikenakan potongan 10 persen sebagaimana yang disebutnya berlaku pada sejumlah marketplace komersial.

KukarGo juga diarahkan untuk memperkuat rantai ekonomi lokal melalui layanan pengiriman. Jasa kurir dan ojek lokal di setiap kecamatan akan dilibatkan untuk mendukung distribusi produk yang dibeli melalui platform tersebut.

Dari sisi legalitas, pelaku usaha yang ingin menggunakan KukarGo diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Namun, Pemkab Kukar memberikan masa tenggang selama 90 hari bagi pedagang kecil yang belum memiliki legalitas usaha.

Selama masa tersebut, DPMPTSP bersama dinas pembina, seperti Dinas Koperasi, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), serta Dispora, akan memberikan pendampingan kepada pelaku usaha untuk mengurus NIB.

“Selama masa tenggang 90 hari, tim kami bersama dinas pembina seperti Dinas Koperasi, Disperindag, dan Dispora akan turun melakukan pendampingan langsung hingga izin NIB pelaku usaha terbit,” katanya.

KukarGo saat ini dapat diunduh secara gratis melalui Google Play Store untuk pengguna Android. Ke depan, platform tersebut direncanakan terintegrasi dengan jaringan Mini Mal Pelayanan Publik (MPP) di tingkat kecamatan.

Selain menjadi sarana pemasaran, KukarGo juga akan difungsikan sebagai katalog digital produk UMKM daerah dalam berbagai kegiatan pameran dan promosi produk lokal.

Melalui pengembangan platform tersebut, Pemkab Kukar berharap digitalisasi UMKM tidak hanya membuka akses pemasaran, tetapi juga memperkuat keterlibatan pelaku usaha dan jasa distribusi lokal dalam ekosistem ekonomi daerah. (Am/Advdiskominfokukar)

Penulis: Pewarta
Editor: Redaksi Adakata.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *