
Adakata.id, Tenggarong – Penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) diharapkan berjalan seiring dengan peningkatan kapasitas tenaga kerja lokal. Salah satu perusahaan yang mengikuti sosialisasi bersama Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Transnaker) Kukar menyatakan tidak akan memperpanjang penggunaan TKA karena posisi yang ditinggalkan akan diisi pekerja lokal.
Kepala Dinas Transnaker Kukar, Dendy Irwan Fahriza, mengatakan langkah tersebut sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal.
Melalui ketentuan tersebut, penggunaan TKA perlu disertai tenaga kerja lokal pendamping sebagai bagian dari proses alih pengetahuan (transfer of knowledge). Dengan begitu, pekerja lokal diharapkan dapat menguasai keterampilan yang dibutuhkan dan mengambil alih pekerjaan setelah masa kerja TKA berakhir.
“Ada satu perusahaan yang menyatakan tidak memperpanjang TKA. Peran TKA tersebut akan digantikan tenaga kerja lokal. Artinya, perusahaan itu sudah mengimplementasikan Perda Nomor 5 Tahun 2024,” ujar Dendy, Selasa (20/10/2026).
Ia menjelaskan, masa kontrak TKA umumnya berlangsung selama satu tahun. Karena itu, Transnaker Kukar melakukan konfirmasi kepada perusahaan terkait rencana perpanjangan kontrak untuk memastikan masa kerja dan pemenuhan kewajiban administrasi.
Menurut Dendy, hampir 90 persen TKA yang dibahas dalam pertemuan tersebut direncanakan melanjutkan masa kerja. Sementara itu, sektor perkebunan, pertambangan, serta minyak dan gas bumi (migas) masih menjadi bidang yang banyak menggunakan tenaga kerja asing di Kukar.
Hal tersebut mengemuka dalam sosialisasi penggunaan TKA bersama sejumlah perusahaan yang digelar di ruang rapat Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kukar. Dalam pertemuan yang sama, pemerintah daerah turut mengingatkan perusahaan mengenai kewajiban pembayaran retribusi penggunaan TKA.
Berdasarkan data yang dibahas dalam sosialisasi tersebut, tujuh perusahaan tercatat menggunakan total 13 TKA. Namun, baru tiga perusahaan yang dilaporkan telah membayar retribusi kepada pemerintah daerah.
Dendy menilai pengawasan penggunaan TKA perlu berjalan beriringan dengan penerapan aturan yang mendorong peningkatan kapasitas tenaga kerja lokal. Perusahaan tidak hanya dituntut memenuhi kewajiban administrasi, tetapi juga perlu memastikan keberadaan TKA memberikan manfaat melalui proses alih keterampilan kepada pekerja lokal.
Ke depan, Transnaker Kukar akan memperkuat koordinasi lintas sektoral untuk mengawasi penggunaan TKA sekaligus memastikan ketentuan yang berlaku dijalankan. Upaya tersebut diharapkan dapat memperluas kesempatan tenaga kerja lokal untuk mengisi posisi yang sebelumnya ditempati pekerja asing. (Am/Advdiskominfokukar)
Penulis: Pewarta
Editor: Redaksi Adakata.id







