
Adakata.id, Tenggarong – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengintensifkan pendampingan perizinan dan pembinaan standar mutu bagi pelaku usaha perikanan. Melalui penyuluh lapangan, DKP membantu nelayan, pembudidaya ikan, hingga pengolah hasil perikanan mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Pendampingan ini bertujuan membantu pelaku usaha memenuhi ketentuan perizinan berusaha sekaligus memberikan kepastian hukum bagi kegiatan usaha mereka. Perizinan tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sistem perizinan berusaha berbasis risiko yang berlaku.
Kepala Bidang Perizinan, Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI), dan Pengendalian Sumber Daya Ikan (PSDI) DKP Kukar, Asli Husaini, mengatakan pendataan dan legalitas usaha menjadi bagian penting dalam penataan sektor perikanan di daerah.
“Baik pembudidaya, nelayan, maupun pengolah perikanan, sekarang semuanya harus berizin, ini sudah menjadi ketetapan pemerintah yang harus dipatuhi. Pendampingan oleh penyuluh ini diharapkan memudahkan warga agar usaha mereka memiliki kepastian hukum,” tutur Asli Husaini, Senin (12/10/2026).
Selain membantu pengurusan perizinan, DKP Kukar juga mendorong pelaku usaha menerapkan standar mutu dan sanitasi dalam kegiatan budidaya maupun pembenihan ikan. Upaya tersebut dilakukan melalui penerapan sertifikasi Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB) dan Cara Pembenihan Ikan yang Baik (CPIB).
Pembinaan mencakup sejumlah aspek, mulai dari penggunaan pakan bermutu, pemakaian obat ikan yang terdaftar secara resmi, hingga pengaturan fasilitas sanitasi di sekitar kolam budidaya. Penerapan standar tersebut diharapkan dapat menjaga kualitas produk sekaligus meminimalkan risiko pencemaran selama proses produksi.
“Pakan yang digunakan harus bermutu dan obat-obatannya wajib terdaftar legal. Kalau usahanya punya sertifikat CBIB, produk ikan mereka bisa tembus ke pasar ekspor seperti halnya komoditas patin dari Thailand,” tegas Husaini.
Menurutnya, Kecamatan Loa Kulu menjadi salah satu kawasan yang telah banyak menerapkan standar CBIB. DKP Kukar berupaya memperluas penerapan standar tersebut ke kecamatan lain agar semakin banyak pelaku usaha perikanan yang memenuhi persyaratan mutu dan keamanan produk.
Melalui pendampingan perizinan serta pembinaan standar budidaya dan pembenihan, DKP Kukar berharap usaha perikanan masyarakat semakin tertata, menghasilkan produk yang bermutu, dan memiliki daya saing lebih luas di pasar. (Am/Advdiskominfokukar)
Penulis: Pewarta
Editor: Redaksi Adakata.id












