Adakata.id, Tenggarong — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) mulai menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Perlindungan Bahasa serta Sastra Kutai melalui pembelajaran Muatan Lokal (Mulok) Bahasa Kutai di sekolah.
Melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Pemkab Kukar mewajibkan satuan pendidikan jenjang sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) mengajarkan Bahasa Kutai sebagai bagian dari kurikulum daerah.
Kepala Disdikbud Kukar, Heriansyah, mengatakan pihaknya telah menyiapkan buku panduan Mulok Bahasa Kutai untuk digunakan di sekolah. Buku tersebut telah dicetak dan disiapkan untuk jenjang SD dan SMP.
“Penguatannya sudah kita lakukan sejak Perda ini terbit tahun 2026. Buku panduannya sudah kita cetak untuk jenjang SD dan SMP. Sekolah-sekolah juga sudah kita instruksikan untuk melakukan pengadaan buku tersebut melalui alokasi dana BOSKab dan BOSda,” ujar Heriansyah, Sabtu (26/9/2026).
Menurut Heriansyah, Mulok Bahasa Kutai telah dimasukkan ke dalam struktur kurikulum daerah. Karena itu, sekolah diminta melaksanakan pembelajaran tersebut sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Selain menyiapkan materi pembelajaran, Disdikbud Kukar juga menyiapkan tenaga pendidik untuk mengajarkan Bahasa Kutai.
Heriansyah mengatakan sejumlah sekolah telah memiliki guru yang menguasai bahasa lokal. Namun, kapasitas tenaga pengajar tetap akan diperkuat secara bertahap melalui proses sertifikasi.
“Tenaga pengajar kita siapkan secara bertahap. Guru bahasa lokal harus melalui proses sertifikasi untuk memastikan mereka memiliki kelayakan dan kapasitas kompetensi yang tepat. Jadi tidak bisa sembarangan mengajar,” pungkasnya.
Penerapan Mulok Bahasa Kutai tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkab Kukar menjalankan Perda Nomor 6 Tahun 2026 sekaligus memperkuat pembelajaran bahasa dan sastra daerah di lingkungan pendidikan. (Am/Advdiskominfokukar)
Penulis: Pewarta
Editor: Redaksi Adakata.id











