
Adakata.id, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) berupaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui inventarisasi aset milik organisasi perangkat daerah (OPD). Langkah ini dilakukan untuk mengidentifikasi aset yang berpotensi dimanfaatkan secara produktif sehingga dapat memberikan nilai tambah bagi keuangan daerah.
Kepala Bidang Pembukuan dan Pelaporan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kukar, M. Tauhid, mengatakan pihaknya telah mengundang sejumlah OPD untuk mendata aset yang pemanfaatannya masih dapat dioptimalkan.
“Makanya kemarin Pak Kepala Badan kami mengundang OPD untuk menginventarisasi aset-aset apa yang perlu dioptimalkan di OPD-OPD,” ungkap Tauhid, Selasa (20/10/2026).
Ia menjelaskan, inventarisasi tersebut diperlukan untuk memetakan aset milik pemerintah daerah, baik yang telah memiliki tarif pemanfaatan maupun yang masih membutuhkan tindak lanjut sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Aset yang menjadi perhatian tidak hanya berupa gedung, tetapi juga fasilitas lain, seperti kantin dan bangunan yang berpotensi disewakan. Melalui pendataan tersebut, pemerintah daerah dapat mengidentifikasi fasilitas yang belum dimanfaatkan secara maksimal.
“Semua aset-aset yang kita punya akan kita maksimalkan,” tegasnya.
Menurut Tauhid, optimalisasi aset daerah menjadi semakin penting di tengah kebijakan efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Karena itu, aset yang dimiliki pemerintah perlu dikelola secara efektif agar tidak sekadar menjadi fasilitas penunjang kegiatan pemerintahan, tetapi juga berpotensi memberikan manfaat ekonomi sesuai ketentuan.
Melalui inventarisasi lintas OPD, Bapenda Kukar berharap potensi pendapatan yang selama ini belum terpetakan dapat diketahui secara lebih menyeluruh. Pendataan tersebut juga diharapkan membantu pemerintah menentukan langkah yang tepat dalam mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah.
Hasil inventarisasi selanjutnya akan menjadi dasar untuk menindaklanjuti peluang pemanfaatan aset secara terukur, dengan tetap memperhatikan aturan yang berlaku. Dengan demikian, aset milik pemerintah daerah diharapkan dapat dikelola lebih produktif dan mendukung upaya peningkatan PAD Kukar. (Am/Advdiskominfokukar)
Penulis: Pewarta
Editor: Redaksi Adakata.id










