
Adakata.id, Tenggarong – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Aulia Rahman Basri, kembali mendorong pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) mulut tambang di Kukar. Usulan tersebut dinilai sebagai salah satu opsi untuk menjawab persoalan kelistrikan sekaligus mendorong agar daerah penghasil batu bara turut merasakan manfaat sumber daya alamnya.
Aulia mengatakan, usulan pembangunan PLTU tersebut telah disampaikan kepada kementerian yang membidangi energi dan kelistrikan. Ia menyoroti kondisi masyarakat yang masih menghadapi persoalan listrik, sementara aktivitas pengangkutan batu bara berlangsung di wilayah Kukar.
“Kami sampaikan kepada kementerian bidang kelistrikan, betapa sakitnya hati masyarakat Kukar yang setiap hari melihat ponton batu bara lewat di depan mata, sementara di sisi lain kondisi listrik masih menjadi kendala,” ujarnya, Kamis (29/10/2026).
Menurut Aulia, dorongan pembangunan PLTU mulut tambang telah disampaikan sebelum keluhan masyarakat mengenai pemadaman listrik kembali mencuat belakangan ini. Salah satu pertimbangan yang disorot adalah kondisi kelistrikan di Kecamatan Tabang.
Ia menilai, kebutuhan listrik masyarakat di daerah penghasil sumber daya alam perlu mendapat perhatian serius. Terlebih, Kukar merupakan salah satu daerah penghasil batu bara yang turut menyuplai kebutuhan energi untuk pembangkit listrik.
Meski demikian, Aulia mengakui pemerintah kabupaten tidak memiliki kewenangan langsung untuk mengatur operasional PT PLN (Persero). Karena itu, Pemkab Kukar akan terus berkoordinasi dengan PLN dan kementerian terkait untuk mendorong penanganan persoalan kelistrikan di daerah.
“Kami akan terus menyuarakan ini dan berkoordinasi dengan PLN serta kementerian yang membidangi kelistrikan, sehingga kondisi seperti ini tidak terjadi di Kabupaten Kutai Kartanegara,” tegasnya.
Pemkab Kukar berharap koordinasi dengan pemerintah pusat dan PLN dapat mendorong solusi atas persoalan kelistrikan yang dihadapi masyarakat. Sementara itu, usulan pembangunan PLTU mulut tambang masih perlu ditindaklanjuti oleh pihak berwenang dengan mempertimbangkan aspek teknis, kebutuhan energi, pembiayaan, dan dampak lingkungannya. (Am/Advdiskominfokukar)
Penulis: Pewarta
Editor: Redaksi Adakata.id










