Adakata.id, Tenggarong — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengimbau masyarakat mematuhi tata cara dan aturan adat dalam ritual Belimbur yang menjadi rangkaian puncak Festival Budaya Erau Adat Kutai 2026.
Imbauan yang bersumber dari Titah Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura tersebut telah dipasang di sejumlah titik strategis dan fasilitas umum untuk menjadi panduan masyarakat selama pelaksanaan Belimbur.
Kepala Disdikbud Kukar, Heriansyah, menegaskan terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi. Salah satunya larangan menggunakan air kotor dalam prosesi Belimbur.
Selain itu, warga diminta tidak menyiram kelompok yang harus dilindungi, di antaranya lansia, balita, dan anak-anak.
“Aturan ini sangat penting karena merupakan Titah Sultan. Tidak boleh menggunakan air kotor, serta dilarang menyiram orang tua lansia, balita, dan anak-anak. Jika dilanggar, pelaku dapat dikenakan sanksi hukum adat hingga hukum positif jika masuk kategori pelanggaran berat,” tegas Heriansyah, Sabtu (26/9/2026).
Heriansyah mengatakan kondisi musim kemarau yang tengah terjadi di Kukar tidak mengubah tata cara pelaksanaan ritual Belimbur.
Menurutnya, ketentuan tersebut merupakan bagian dari pakem adat yang harus dipatuhi masyarakat selama prosesi berlangsung.
“Pakem serta tata cara ritual Belimbur tidak mengalami perubahan karena sudah menjadi ketetapan adat yang tidak bisa diubah,” ujarnya.
Di sisi lain, Pemkab Kukar bersama kepolisian membatasi wilayah pelaksanaan Belimbur. Pembatasan dilakukan untuk memudahkan pengawasan dan pengamanan selama ritual berlangsung.
“Wilayahnya kita persempit dan batasi mulai dari Pal 5 hingga ke kawasan Mangkurawang. Ini dilakukan agar proses kontrol lebih mudah terkendali. Pihak kepolisian juga saat ini sedang melakukan mapping pengamanan untuk hari terakhir nanti,” jelasnya.
Pemkab Kukar juga membuka ruang bagi organisasi masyarakat lokal, termasuk Remau Koetai Berjaya, untuk membantu memantau situasi dan menjaga ketertiban selama prosesi Belimbur.
Pembatasan wilayah dan pengawasan tersebut diharapkan dapat membuat pelaksanaan ritual tetap berlangsung sesuai ketentuan adat sekaligus menjaga keamanan masyarakat yang mengikuti maupun berada di sekitar lokasi. (Am/Advdiskominfokukar)
Penulis: Pewarta
Editor: Redaksi Adakata.id











