
Adakata.id, Tenggarong – Program bantuan dana untuk rukun tetangga (RT) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dinilai turut mendorong partisipasi masyarakat dalam pemilihan pengurus lingkungan. Dinamika yang muncul sejak program bantuan Rp50 juta per RT berjalan dipandang sebagai bagian dari pembelajaran demokrasi di tingkat masyarakat, seiring rencana peningkatan bantuan menjadi Rp150 juta per RT.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, mengatakan informasi dari pemerintah desa, kelurahan, serta para pendamping menunjukkan adanya dinamika dalam proses pembentukan pengurus RT sejak program tersebut berjalan.
Menurutnya, meningkatnya keterlibatan masyarakat dalam pemilihan pengurus RT merupakan perkembangan positif. Warga memiliki ruang untuk menentukan sosok yang dipercaya mengemban tanggung jawab dalam mengelola kebutuhan lingkungan mereka.
“Sebetulnya mulai kita program Rp50 juta per RT dulu, ada dinamika yang sangat dinamis untuk pembentukan pengurus RT di masing-masing wilayah. Ini kami memaknainya sebagai sesuatu yang positif,” ujarnya baru-baru ini.
Arianto menilai, pemilihan pengurus RT bukan sekadar proses menentukan pemimpin di lingkungan tempat tinggal. Lebih dari itu, proses tersebut menjadi sarana bagi masyarakat untuk belajar berpartisipasi dan terlibat aktif dalam pengambilan keputusan di tingkat lokal.
“Ini pembelajaran yang baik untuk partisipasi dan keikutsertaan aktif masyarakat kita, bagaimana memilih pemimpin mereka,” jelasnya.
Ia berharap, pengurus RT yang terpilih merupakan sosok yang dipercaya masyarakat serta mampu menjalankan amanah dan mengelola berbagai kebutuhan warga di lingkungannya.
Meski partisipasi masyarakat menjadi hal penting, proses pemilihan pengurus RT tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Salah satu aspek yang perlu diperhatikan ialah persyaratan usia bagi calon pengurus.
Arianto menyebut terdapat batasan usia bagi calon pengurus RT, dengan kisaran usia minimal 25 tahun dan maksimal 60 tahun. Namun, ketentuan tersebut perlu merujuk kembali pada regulasi yang berlaku agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran dalam pelaksanaannya.
DPMD Kukar berharap dinamika pemilihan pengurus RT dapat memperkuat partisipasi masyarakat dalam pembangunan lingkungan. Dengan proses yang berjalan sesuai aturan, pengurus RT diharapkan mampu menjalankan amanah sekaligus mendorong pengelolaan wilayah yang lebih terbuka dan partisipatif. (Am/Advdiskominfokukar)
Penulis: Pewarta
Editor: Redaksi Adakata.id












